Pengantar Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara (Staatsrecht) merupakan salah satu disiplin ilmu hukum yang tua. Dikatakan demikian, karena menurut sejarahnya, Disiplin ilmu hukum tata negara, lahir, tumbuh dan berkembang seiring dengan dinamika kehidupan bernegara umat manusia. Kesimpulannya, Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur atau mempelajari tentang tatanya negara, baik itu pemimpinnya, asal mulanya, kepala pemerintahannya, dsb.