
Indonesia sebagai negara dengan sumber daya Alam yang luar biasa tetapi hari ini sumber daya alam indonesia tinggallah kenagan karena hadirnya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) telah membuka kerang untuk investor-investor asing masuk ke indonesia dan mencoba mengambil sumber daya alam dan merubah sistem pendidikan di indonesia padahal sudah jelas UUD sebagai konstitusi ekonomi , konstitusi sosial dan konstitusi politik telah mengamanatkan dalam pasal 33 ayat 3 UUD menyebutkan bahwa ; Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Seharusnya rakyat berdaulat penuh. Berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan berkepribadian budaya itu yang telah di rumuskan para pendiri bangsa. Tetapi realitas yang terjadi bukanlah negara dan rakyat yang mengelola SDA tetapi investor-investor asing yang masuk ke indonesia Berbicara tentang pendidikan hari ini sangatlah miris di mata Mahasiswa ka...