Dalam kacamata perspektif ketatanegaraan bahwa negara indonesia saat ini dalam keadaan tidak baik baik saja karena pemerintah saat ini dapat mengeluarkan kebijakan yang hanya menguntungkan pribadinya atau kelompok tidak memikirkan kesejahtraan rakyat yang tertera pada pembukaan UUD. Untuk menunjang bahwa negara indonesia itu maju di lihat dari perekonomian dan kesejahtraan rakyat indonesia dan kemudian UUD pada pasal 34 ayat 1 mengatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara tetapi realitas yang terjadi sangatlah berbeda dengan apa yang di amanatkan UUD ketika negara tidak mampu lagi memeliharah fakir miskin dan anak terlantar maka saat ini indonesia tidak dapat di katakan negara kesejahtraan tetapi negara liberal yang seperti di anut oleh amerika serikat yang hanya mementingkan individualisnya dan kelompoknya.
Untuk menjalakan sebuah pemerintahan harus berdasar dengan Hukum dan konstitusi yang harus di junjung tinggi dalam sebuah negara karena yang memerintahkan negara bukanlah orang/manusia tetapi hukumlah yang memerintah negara, ketika orang yang memerintahkan negara maka akan membuat sewenang wenang dan akan melanggar konstitusi negara dan kemuadian hukum di jadikan alat untuk menindas Rakyat indonesia padahal hakikat hukum sebagai pelindung bangsa indonesia dan hukum tidak dapat di intervensi oleh siapapun karena hukum masih memiliki prinsip keadilan,kepastian dan kemanfaatan. hukum memang tidak punya hari dan prasaan tetapi hukum masih punya prikemanusiaan yang salah tetaplah bersalah dan yang berbohong tetaplah berbohong tetapi hukum saat ini dapat di intervensi oleh sang pemangku kebijakan karena sang pemangku kebijakan menggunakan kekuatannya demi mewujudkan kepentingan pribadinya dan kelompoknya tidak mementingkan kesejahtraan rakyatnya.
Lembaga penegakan hukum di indonesia yaitu kepolisian , kejaksaan dan pengadilan negeri ketiga lembaga tersebut yang di berikan wewenang untuk menegakkan hukum seadil-adilnya tetapi saat ini ketiga lembaga diatas sebagai penegak hukum masih dapat di intervensi oleh sang penguasa dan pengusaha agar kiranya tdk lagi menjalankan prinsip hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan dan kemudian indonesia masih mempunyai asas equlity before the law ( semua sama di mata hukum) padahal dalam dasar negara kita di sila ke 5 yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia itu harus di junjung tinggi nilai nilai keadilan, kejujuran dan kemanusiaan.
Ini tulisan ku semoga bermanfaat bagi teman teman - Kakanda Azwarthaha
Saya kutip lirik dari sebuah lagu
BalasHapusTegakkan hukum, setegak-tegaknya
Adil dan cerdas tak pandang bulu
Manusia 1/2 Dewa - Iwan Fals