Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

Foisc Goes To School

Gambar

Memperingati Hari Guru , 25 November

Gambar

8th Anniversary FOISC FH UMI

Gambar

Rangkuman Hukum Penitensier

Hukum Penitensier Hukum Penitensier  atau hukum pelaksanaan pidana adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan ang berisi tentang cara bagaimana melaksanakan putusan hakim terhadap seseorang yang memiliki status sebagai terhukum. Sumber hukum penitensier ( pasal 10 KUHP ) yang berbunyi pidana terdiri atas : Pidana pokok (pidana mati, penjara, kurungan, denda, tutupan) Pidana tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim Kriminalisasi  adalah salah satu proses yang terjadi didalam masyarakat dimana suatu perbuatan yang asalnya bukan merupakan perbuatan pidana dikarenakan pengaruh kondisi social yang berkembang yang berkaitan dengan rasa keadilan dalam masyarakat maka perbuatan itu akhirnya dijadikan merupakan perbuatan pidana. Contoh lahirnya UU penyalahgunaan narkotika ( UU No. 9 / 1976), dimana berdasarkan UU ini penyalahgunaan narkotika merupakan perbuatan yang dapat dipidana. De k...

Perbedaan Hukum Tata Negara ( HTN) dan Hukum Tata Usaha Negara

Sebagai seorang mahasiswa fakultas hukum, terkhususnya yang mengambil konsentrasi Hukum Tata Negara, penting sekali untuk mengetahui bahwa Hukum Tata Negara (HTN) dengan Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) terdapat perbedaan di antara keduanya. Hukum tata negara mempelajari tentang struktur negara, sedangkan hukum tata usaha negara mempelajari cara bekerjanya struktur negara tersebut. Kranenburg menyatakan bahwa tidak ada perbedaan yang prinsipil antara hukum tata negara dengan hukum tata usaha negara. Perbedaannya hanya mengenai soal pembagian tugas saja. Hukum tata negara meliputi hukum mengenai susunan (struktur) umum dari negara, yaitu terdapat dalam undang-undang dasar organik. Sedangkan hukum tata usaha negara meliputi hukum yang mengatur susunan dan wewenang khusus dari alat-alat perlengkapan badan-badan kenegaraan seperti hukum kepegawaian (termasuk mengenai pensiun, peraturan wajib militer, peraturan mengenai pendidikan dan pengajaran, peraturan-peraturan mengenai jaminan sosial,...

HUKUM PERDATA SERTA ISI KUHPERDATA

Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia (asas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia. Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848. Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 atur...