Sebagai seorang mahasiswa fakultas hukum, terkhususnya yang mengambil konsentrasi Hukum Tata Negara, penting sekali untuk mengetahui bahwa Hukum Tata Negara (HTN) dengan Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) terdapat perbedaan di antara keduanya. Hukum tata negara mempelajari tentang struktur negara, sedangkan hukum tata usaha negara mempelajari cara bekerjanya struktur negara tersebut. Kranenburg menyatakan bahwa tidak ada perbedaan yang prinsipil antara hukum tata negara dengan hukum tata usaha negara. Perbedaannya hanya mengenai soal pembagian tugas saja. Hukum tata negara meliputi hukum mengenai susunan (struktur) umum dari negara, yaitu terdapat dalam undang-undang dasar organik. Sedangkan hukum tata usaha negara meliputi hukum yang mengatur susunan dan wewenang khusus dari alat-alat perlengkapan badan-badan kenegaraan seperti hukum kepegawaian (termasuk mengenai pensiun, peraturan wajib militer, peraturan mengenai pendidikan dan pengajaran, peraturan-peraturan mengenai jaminan sosial,...