HUKUM PERDATA SERTA ISI KUHPERDATA

Hukum perdata di Indonesia pada dasarnya bersumber pada Hukum Napoleon kemudian berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (disingkat BW) atau disebut sebagai KUH Perdata. BW sebenarnya merupakan suatu aturan hukum yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang ditujukan bagi kaum golongan warganegara bukan asli yaitu dari Eropa, Tionghoa dan juga timur asing. Namun berdasarkan kepada pasal 2 aturan peralihan Undang-undang Dasar 1945, seluruh peraturan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda berlaku bagi warga negara Indonesia (asas konkordasi). Beberapa ketentuan yang terdapat di dalam BW pada saat ini telah diatur secara terpisah/tersendiri oleh berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya berkaitan tentang tanah, hak tanggungan dan fidusia.

Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.

Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang Undang 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.

Isi KUH Perdata

KUH Perdata terdiri atas empat 4 bagian, yaitu:

Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht

Buku 2 tentang Benda / Van Zaken

Buku 3 tentang Perikatan / Van Verbintenessenrecht

Buku 4 tentang Pembuktian dan Daluwarsa / Van Bewijs en Verjaring

Sumber: https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Perdata

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ARE YOU READY TO SLANG ?

KARYA TULIS ILMIAH FOISC PERIODE 2023-2024

Forum Intelektual Study Club