Nama : Siti Muzdalifah SOUVEREIN 13 TUGAS RESUME KAJIAN HUKUM PERDATA (2 Agustus 2021) Menurut Prof. Dr. Sri Soedewi Mahsjhoen Sofwan, S.H. hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antarwarga negara perseorangan yang satu dengan warga perseorang yang lain. Sumber hukum perdata terbagi atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Sumber hukum tertulis terdiri atas Burgelijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Koopandhel (WvK). Sedangkan sumber hukum tidak tertulis seperti kebiasaan atau hukum adat. Adapun subjek dari hukum perdata terdiri atas manusia (naturlijke person) yang terdiri atas individu serta pemerintah dan badan hukum (recht person) yang terdiri atas Koperasi, Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan Badan Hukum. Ruang lingkup hukum perdata dari aspek ilmu pengatahuan terdiri atas Hukum perorangan, hukum waris, hukum kekayaan, dan hukum kelu...