RESUME KAJIAN ILMU HUKUM
Nama : Siti Muzdalifah
SOUVEREIN 13
TUGAS RESUME KAJIAN HUKUM PERDATA
(2 Agustus 2021)
Menurut Prof. Dr. Sri Soedewi Mahsjhoen Sofwan, S.H. hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antarwarga negara perseorangan yang satu dengan warga perseorang yang lain. Sumber hukum perdata terbagi atas sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Sumber hukum tertulis terdiri atas Burgelijk Wetboek (BW) dan Wetboek van Koopandhel (WvK). Sedangkan sumber hukum tidak tertulis seperti kebiasaan atau hukum adat. Adapun subjek dari hukum perdata terdiri atas manusia (naturlijke person) yang terdiri atas individu serta pemerintah dan badan hukum (recht person) yang terdiri atas Koperasi, Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan Badan Hukum.
Ruang lingkup hukum perdata dari aspek ilmu pengatahuan terdiri atas Hukum perorangan, hukum waris, hukum kekayaan, dan hukum keluarga. Kitab Hukum Perdata terdiri atas empat buku yaitu Buku I tentang orang, Buku II tentang benda, Buku III tentang perikatan, dan Buku IV tentang pembuktian dan daluwarsa.
Hukum perorangan memuat tentang manusia sebagai subjek hukum. Peraturan memiliki hak dan percakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya. Hukum waris memuat tentang pengalihan hak dan kewajiban di bidang kekayaan dari pewaris kepada ahli warisnya. Hukum kekayaan mengatur antara subjek hukum dan harta kekayaannya atau mengatur mengenai hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Hukum keluarga mengatur tentang hubungan hukum bersumber pada pertalian keluarga misalnya perkawinan, perwalian, dan pengampuan.
Sejarah berlakunya hukum perdata di Indonesia karena adanya asas konkordansi. Asas konkordansi yakni penetapan hukum negara kolonial kepada negara jajahannya. Padal awalnya Burgelijk Wetboek (BW) berasal dari Hukum Perdata Prancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda. Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka diberlakukan asas konkordansi (persamaan). Burgelijk Wetboek (BW) berlaku di Indonesia sejak tahun 1948 hingga sekarang dan berkembang sesuai kebutuhan Bangsa Indonesia.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama : Andi Sose Pawellangi
Pengertian Hukum Perdata
Menurut Prof,Dr Sri Soedewi Mashjoen Sofwan SH
Adalah hukum yang mengatur kepentingan antar warga negara satu dengan yang lainnya. Hukum perdata juga dapat disebut hukum private karena mengatur kepentingan pribadi.
Sumber Hukum Perdata
1. Hukum Perdata Tertulis
Meliputi Burgelijk Wetboek, Algemene Van Wetgeving, UU no.5 tahun 1960 tentang pokok agrarian, UU no.4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah dan benda benda yang berhubungan, UU no.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, UU no.24 Tahun 2004 tentang Lembaga jaminan simpanan, UU no.16 tahun 2019 jo no.1 tahun 1974 tentang perkawinan, dll.
2. Hukum Perdata Tidak Tertulis
Hukum Adat dan Kebiasaan.
Subjek Hukum Perdata
1. Manusia (natuurlijke person)
2. Badan hukum (recht person)
Ruang Lingkup Kajian
1. Hukum Perorangan
2. Hukum Keluarga
3. Hukum Kekayaan (absolut dan relatif)
4. Hukum waris
Sistematika KUHperdata di Indonesia
Hukum perdata awalnya dari romawi yang system hukumnya diberlakukan juga di prancis yang dimana hukum ini bercampur dengan hukum asli yang sudah ada sebelumnya di prancis, pada masa pemerintahan Louis XV diciptakan suatu kodefikasi yang Bernama code civil de francais yang kemudian kembali berubah menjadi napoleon code.
Di tahun 1811, belanda dijajah oleh prancis sehingga code civil ini tentunya berlaku juga di belanda. Indonesia sebagai negara bekas jajahan belanda pun tidak lepas dari system hukum ini yang mana Sebagian besar bersumber pada code civil romawi. Ada pula kebijakan politik hukum hindia belanda yang membagi penduduknya menjadi 3 golongan yakni :
1. Golongan eropa
2. Golongan Timur Asing
3. Golongan Bumi Putera
Tahun 1814, belanda mulai membuat susunan KUHperdata. Dibuatnya BW dan WvK dengan kodefikasi hukum belanda yang diciptakan oleh MR J.M. Kemper dan kemudian dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai ketua pengadilan tinggi di Belanda saat itu.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nama : Adittia Ahmad Datoni
RESUME KAJIAN HUKUM PERDATA
Penulis : Prof. Dr. Ny. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H. ,
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan antara warga negara yang mengatur kepentingan antara warga negara perseorangan yang satu dengan warga negara perseorangan yang lainnya.
Hukum perdata ada 2 yaitu; hukum tertulis dan tidak tertulis.. Sumber hukum perdata terdiri atas Burgelijk Wetboek (BW) atau kitab hukum perdata Wetboek Van Koopandhel (WvK) atau kitab undang-undang Hukum dagang, dan undang-undang terkait lainnya (contoh UU No.5 tahun 1960 tentang pokok agrarian, UU no.16 tahun 2019 jo, UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, dan lain sebagainya).
Hukum perdata juga terbagi menjadi 2 subjek yaitu; Manusia (natuurlijke persoon) dan badan hukum (recht persoon).
1. Manusia (natuurlijke persoon) Individu/pemerintah
Pada dasarnya manusia punya hak sejak dalam kandungan (pasal 2 KUHPerdata) berumur 21 tahun atau sudah kawin (pasal 1330 KUHPerdata setiap manusia adalah subyek hukum dan dan pendukung hak serta kewajiban.
2. Badan Hukum (recht persoon)
Koperasi (UU No.25 tahun 1992), Perseroan Terbatas (UU No.40 tahun 2007), Yayasan (UU No.28 tahun 2004), Perkumpulan Berbadan Hukum (Staatsblad 1870 No.64)
Ruang Lingkup Hukum Perdata terbagi atas 4, antara lain yaitu :
1. Hukum yang mengatur tentang Perorangan yang di atur pada KUHPerdata buku pertama tentang Hukum mengenai diri sendiri dan seseorang.
2. Berdasarkan Hukum yang mengatur tentang Benda di atur dalam buku Ke-Dua tentang mengatur segala hubungan dengan benda dan Hukum Waris.
3. Hukum perikatan berdasarkan KUHPerdata di atur dalam buku ke-tiga mengatur tentang hak dan kewajiban timbal balik antara orang perorangan.
4. Hukum Pembuktian dan Daluwarsa berdasarkan KUHPerdata Diatur dalam buku ke-wmpat mengatur alat pembuktian dan akibat hukum yang di timbulkan.
Hukum perdata yang di berlakukan belanda untuk Indonesia mengalami adopsi dan penjelajahan sejarah yang sangat panjang. pada tahun 1848, Kodifikasi hukum perdata belanda diberlakukan dengan staatsblad 1848. dan tuju tahun kemudian hukum perdata di Indonesia kembali di pertegas lagi dengan staatsblad .1919. Kodifikasi mengenai Hukum Perdata disahkan melalui Koninklijk Besuit tanggal 10 April 1838 dengan Staatsblad 1838 No.12 yang dinyatakan berlaku sejak tanggal 1 Oktober 1838, dan melalui pengumuman Gubernur jendral Hindia Belanda tanggal 3 Desember 1847,dinyatakan bahwa sejak Tanggal 1 Mei 1848 Burgelijk Wetboek diberlakukan di Indonesia.setelah Indonesia merdeka, hukum perdata yang berlaku di Indonesia didasarkan pada pasal aturan peralihan UUD 1945, yang pada pokoknya menentukan bahwa segala peraturan dinyatakan masih berlaku sebelum di adakan peraturan baru UUD termasuk di dalamnya hukum perdata belanda yang berlaku di Indonesia. Hal ini untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum (rechtvacuum) di bidang hukum perdata. Namun, secara keseluruhan hukum perdata di Indonesia dalam perjalanan pertumbuhan atau perubahan yang mana perubahan tersebut di sesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini.
Kesimpulan
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur tentang orang perorangan mengatur tentang tata cara menghargai bahwa setiap manusia di muka bumi ini sudah memiliki Hak-hak mereka sejak dalam kandungan. Hukum perdata terdiri atas 2 yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis, hukum perdata juga terbagi atas 2 subyek yaitu Hukum manusia dan Badan Hukum. Ruang lingkup yang mampu mengatur orang perorangan, Benda, Hak dan kewajiban dan, Pembuktian dan Daluwarsa.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Muhammad Fiqri Abdullah Burhan
Resume Kajian Hukum Perdata
Oleh : Fathiyah Thufailah Muhammad Nur. S.H
Hukum Perdata Menurut Prof,Dr.Sri Soedewi Mashjoen Sofwan S.H
Adalah hukum yang mengatur kepentingan antar warga negara yang satu dan yang lainnya. Hukum Perdata juga disebut hukum private karena mengatur kepentingan perseorangan.
Subjek Hukum Perdata
1. Manusia (Naaturlijke Persoon)
2. Badan Hukum (Recht Persoon)
Sumber Hukum Perdata
1. Sumber Hukum Perdata Tertulis ( Algemene Bepalingen Van Wetgeving, Burgelijk Wetboek, Wetboek van koophandel, UU No.5 Tahun 1960 tetang pokok agrarian, UU no.4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah dan benda benda yang berhubungan dengan tanah, UU no.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia, dll )
2. Hukum Perdata Tidak Tertulis (Kebiasaan dan Hukum Adat)
Ruang Lingkup Hukum Perdata
1. Hukum Perorangan
2. Hukum Kekayaan (absolut dan relative)
3. Hukum Waris
4. Hukum Keluarga
Sistematika KUHPer Indonesia
1. Buku I : Membahas tentang orang dan hukum keluarga
2. Buku II : Membahas tentang benda, yang didalamnya meliputi hukum waris.
3. Buku III : Membahas tentang perikatan atau hukum perjanjian
4. Buku IV : Membahas tentang pembuktian dan daluwarsa
Sejarah Hukum Perdata di Indonesia
Hukum perdata berasal dari romawi yang diberlakukan pula di perancis dan bercampur dengan hukum asli yang sudah ada sebelum romawi menguasai perancis. Pada masa LOUIS XV dihasilkan suatu kodifikasi Code Civil de Francais yang kemudian diundangkan kembali menjadi code napoleon.
Tahun 1811, Belanda dijajah oleh perancis sehingga code civil diberlakukan di Belanda dan karena Indonesia merupakan bekas jajahan belanda maka hukum perdata belanda yang Sebagian besar bersumber pada code civil berlaku juga di Indonesia. Keberlakuan hukum perdata belanda yang Sebagian besar bersumber pada code civil di hindia belanda dipengaruhi oleh politik hukum pemerintah hindia belanda yang membagi penduduk hindia belanda menjadi 3 golongan :
1. Golongan Eropa
2. Golongan Timur Asing
3. Golongan Bumi Putra
Tahun 1814, belanda mulai membuat susunan KUHPer (sipil). Dibuatnya BW atau KUHPer Belanda dan WvK atau KUHDagang dengan dasar kodifikasi hukum belanda yang dibuat oleh Mr.J.M.Kemper dan kemudian diteruskan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belanda.
MORE RESUME
DAEBAK :)
BalasHapus