RESUME KAJIAN PENGANTAR ILMU HUKUM VOL 1 (27 DES 2021)
RESUME PIH
A. SEJARAH PIH
Pada tanggal 13 Maret 1946 PIH sudah masuk di salah satu Universitas yaitu UGM.
Pemisahan antara PIH dan PHI terjadi pada tahun 1948 setelah terbit PP (Peraturan Pemerintah) no.73 tentang mendirikan sekolah tinggi hukum. Salah satu isi PP yaitu harus ada pemisahan secara tegas antara PIH dan PHI. Kenapa harus dipisahkan? Karena didasarkan pada objek pembahasan. PIH membahas tentang dasar - dasar Ilmu Hukum secara universal, sedangkan PHI membahas tentang hukum - hukum Indonesia atau partikulir.
Di dalam pih terbagi 3 macam istilah, yaitu pertama Norm Wissensehafh (kaidah), BegriFfen Wissensehafh (Pengertian Pokok), Tat Sachen Wissensehafh (Ilmu Hukum sebagai kenyataan, berbicara tentang hubungan sosal).
B. TEORI HUKUM
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Negara dianggap sebagai wakil Tuhan, perintah negara dianggal sebagai perintah
Tuhan
2. Teori Perjanjian Masyarakat
Hukum itu lahir karena perjanjian dan perjanjian ini bersifat mengikat dan
memaksa.
3. Teori Kedaulatan Negara
Negara dianggap memiliki kekuasaan dan kewenangan sehingga dia punya power
bagaimana orang mentaati hukum.
4. Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini hukum itu bersumber dari kebiasaan masyarakat. Kebiasaan
yang menitikberatkan pada kebiasaan masyarakat.
C. TUJUAN HUKUM
Gustav Radbruch mengatakan bahwa ada tiga tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Menurut Aristoteles hukum bertujuan untuk mencapai keadilan. Menurut Jeremy bentham salah satu tujuan hukum yaitu untuk menciptakan kebahagiaan dan kemanfaatan. Menurut Prof. Muchtas Asmadja menciptakan suatu kepastian.
D. FUNGSI HUKUM
2. Alat Rekayasa Sosial
3. Simbol
4. Political Instrumen
5. Integrasi.
E. SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah pemangku hak dan kewajiban. Objek hukum sesuatu yang menyebabkan adanya hubungan antara objek hukum.
Kaitan Ilmu Hukum dengan Ilmu Hukum Sosial lainnya
Awal Mula Sistem Hukum Lahir
Sosiologi Hukum (Ilmu Hukum dan Gejala Sosial)
Antropologi Hukum (mengarah pada person, yaitu bagaimana perilaku seseorang)
D. FILSAFAT HUKUM
Ontologi → Hakikat
Epitimologi → Sumber
Aksidologi → Tujuan
E. PENGGOLONGAN HUKUM
-
a) Menurut Sumbernya Hukum dibagi atas 3, yaitu Undang - undang Dasar, Hukum Kebiasaan, Traktat.
-
b) Menurut Tempat Berlakunya, yaitu ada Hukum Nasional, dan ada Hukum Internasional.
-
c) Menurut Waktu Berlakunya, yaitu ada disebut Ius Constitutum (Hukum positif), Ius Constituendum (Hukum yang di cita - cita kan, misalnya RKUHP), Hukum Asasi (Hukum yang berlaku sepanjang hidup, salah satunya Hak Asasi Manusia).
-
d) Menurut Isinya, yaitu ada Hukum Publik (Hukum Pidana atau hubungan antara warga negara dan negara) dan ada Hukum Privat (diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau hubungan antara warga negara dan warga negara).
-
e) Hukum terbagi menjadi 2, yaitu Hukum Materil dan Hukum Formil
F. PENGERTIAN PIH
Pengantar membahas tentang bagaimana arah pembahasan
Ilmu membahas tentang kumpulan pengetahuan yang tidak teruji secara ilmiah dan membahas pengetahuan yang sudah tersistematis
Hukum itu tidak mampu didefinisikan dikarenakan objek di dalamnya sangat luas. Di dalam hukum berisi aturan dimana aturan tersebut berisi perintah dan larangan, berisi pejabat yang berwenang. Jadi Hukum itu adalah sekumpulan aturan yg berisi aturan dan larangan yg bersifat mengikat yang dibuat oleh pejabat yang berwenang. Menurut Thomas Aquinas, Hukum itu adalah suatu tindakan yang bersifat mengekang untuk tidak melalukan sesuatu yg dilarang dan merangsang untuk melakukan sesuatu yg dibiarkan.
NAMA KELOMPOK A :
1. MOHAMMAD HALID NAIL ALATAS
2. KHALID AHMAD SYAIFULLAH
3. MUH. ZAIN USMAN
4. MUHAMMAD AGUNG
5. ANDIRA IRWAN
6. ZAKIAH AMALIA
7. MIRNAWATI HAJAS
8. DINAH FATHINAH NURDIN
9. NAJWA HILWA
👍👍💥
BalasHapus