RESUME KAJIAN PENGANTAR ILMU HUKUM VOL 2 (2 JAN 2022)
RESUME MATERI PENGANTAR ILMU HUKUM (PIH)
PENGERTIAN HUKUM “PROF. Dr. Mochtar Kusumaatmadja”
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
UNSUR-UNSUR HUKUM
-
Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat.
-
Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu
-
Penegakan aturan hukum bersifat memaksa
-
Hukum memiliki sanksi
HUBUNGAN PIH DAN PHI
-
PIH dan PHI memiliki objek kajian yang berbeda
-
Objek kajian PIH adalah pengertian-pengertian dasar dan teori-teori ilmu hukum serta membahas
hukum pada umumnya, dan tidak terbatas pada hukum yang berlaku di tempat atau negara
tertentu saja, tetapi juga hukum yang berlaku pada tempat atau negara lain pada waktu kapan saja.
-
Sedangkan objek kajian PHI adalah mempelajari atau mempelajari hukum yang berlaku pada saat
ini di Indonesia
HUKUM TERBENTUK DARI :
-
Hukum Kebiasaan
-
Hukum adat
-
Hukum positif
TUJUAN HUKUM
Gustoff Rodbruch : Kepastian J.Bentukan : Kemanfaatan SUMBER HUKUM Aristoteles : Keadilan
-
Sumber Hukum Materil (isi hukum)
-
Sumber Hukum Formil (Pemberlakuan untuk menaati dan melaksanakan hukum)
JENIS HUKUM
-
Ius constitutum merupakan hukum yang dibentuk dan berlaku dala suatu saat atau biasa disebut HUKUM POSITIF.
-
Ius constituendum ialah hukum yang dicita-citakan dalam pergaulan hidup negara, tetapi belum dibentuk menjadi undang-undang atau ketentuan lain.
Komentar
Posting Komentar