RESUME KAJIAN FOISC HUKUM TATA NEGARA VOL1 (13 FEBRUARI 2022)

 

RESUME KAJIAN FOISC HUKUM TATA NEGARA

         Sejarah Hukum Tata Negara
         HTN mempumyai sejarah secara umum dan khusus:

  • -  Secara umum, pada zaman yunani kuno, bernama Socrates yang muridnya bernama Plato mengemukakan pendapatnya mengenai negara ,mengartikan sebagai kota atau polis yang di mana dalam polis ini terdapat organisasi.
  • -  Secara khusus, sejarah HTN di Indonesia, kita menganut konstitusi sebelum kemerdekaan yaitu UU Kerajaan Belanda 1938 yang di mana pasal 1 UUKB 1938 berbunyi Indonesia merupakan bagian dri kerajaan belanda. Di pasal 62, dibahas mengenai memimpin yang memimpin kekuasaan sebelum kemerdekaan adalah gubernur jendral belanda atau ratu belanda.

    Istilah Hukum Tata Negara

    Istilah HTN dibagi ke dalam 4 bahasa yang berbeda pada umumnya negara Belanda, Inggris, Prancis, dan Jerman. Didalam Belanda HTN kita sebut dengan staatrecht, staat artinya negara,recht hukum. Sedang dalam bahasa Inggris sebut constituional law. Dalam bahasa Prancis, disebut droit contituionnel. Dalam bahasa Jerman vervassung recht.

    Istilah HTN bisa dibagi 2, dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas, mencakup HTN dan HAN, dalam arti sempit mencakup HTN saja. Dalam arti sempit, kita hanya membahas tentang hukum tata negara dlm keadaan diam atau statis itu menurut pakar belanda. Sedang dalam arti luas, dimana HTN itu negara dlm keadaan diam sedang HAN berbicara mengenai negara dalam keadaan bergerak atau dinamis. Sebagai contoh HTN akan berbicara DPR itu sendiri, sedangkan HAN membahas tentang bagamana DPR itu menjalankan proses mekanismenya.

    Hukum Tata Negara sebagai Hukum Konstitusi

    Hal ini mengacu pada salah seoranh ahli hukum dri Indonesia, Prof Mr Jodkosutono, hukum tata negara disebut hukum konstitusi. Karena mengacu pada istilah bahasa Inggris yaitu constituional law, jadi HTN bisa disebut hukum konstitusi. Alasan lainnya adalah karena dalam HTN, kita mempelajari unsur dominan hukum konstitusi atau sebuah negara.

    Difinisi Hukum Tata Negara

    DefInisi HTN dari kata hukum ,tata,dan negara. Dari kata hukum adalah aturan, tata adalah tata tertib, dan negara adalah suatu organisasi yang terdiri atas sekumpulan orang yg disebut rakyat dibawah pemerintahan. Jadi sebuah aturan yg membahas tata tertib suatu negara atau lembaga- lembaga yang ada pada suatu negara.

          Menurut pendapat ahli dri dalam indonesia dan luar:

  • -  Paul Schollten mendefinisikan HTN adalah hukum yang mengatur organisasi pada negara.

  • -  Muhammad Kusnaidi dan Harmaily Ibrahim mendifinisikan HTN adalah yang mengatur hubungan antar alat kelengkapan negara dalam garis vertikal maupun horizontal serta kedudukan warga negara dan hak asasinya.

    Teori Pembagian Kekuasaan

    Dua tokoh yang mengemukakan teori pembagian kekuasaan,yaitu John Locke, dan Montesquesile. Dan disebut dengan Trias politica. Dimana John Locke membagi kekuasaan menjadi 3 yaitu: legislatif, eksekutif dan feredatif. Sedangkan menurut Monstesque yaitu: legilatif, eksekutif, yudikatif.

    Objek dan Ruang Lingkup HTN

  • -  Objek: Negara, HTN memfokuskan membahas kelembagaan negara,

  • -  Ruang lingkup: yang pertama bentuk negara yaitu kesatuan /federasi (AS,Inggris. Kedua bentuk pemerintahan yaitu kerajaan dan republic. Ketiga sistem pemerintahan yaitu

    parlementer, presidensial, monarki absolut. Konstitusi dibagi 2, secara khsusus dan secara dunia

  • -  Yunani kuno, salah satunya politea (aturan tertinggi). Politea membagi menjadi dua, politea itu sendiri dan nomoi. Politea dianggap aturan paling tinggi dan nomoi disebut sebagai UU biasa. Konstitusi ada yang disebut right constitution dan wrong constitution. Konstitusi dikatakan benar ketika konstitusi itu memihak orang yang banyak atau memihak kepentingan bersama. Konstitusi dikatakan salah apabila untuk kepentingan golongan- golongan tertentu atau yg berkuasa.

  • -  Romawi kuno, seorang filsuf yaitu Cicero dalam karyanya Ripublika, dalam bahas latin konstitusi disebut constitutio mengarah pada kata ius yang artinya hukum. Sesuai dengan prinsip the higher low yaitu hukum yang tertinggi.

  • -  Fase keislaman, dimana konstitusi pertama dibuat di madinah dan disebut sebagai piagam madinah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ARE YOU READY TO SLANG ?

KARYA TULIS ILMIAH FOISC PERIODE 2023-2024

Forum Intelektual Study Club