RESUME KAJIAN ILMU NEGARA VOL 2 (15 JANUARI 2022)
RESUME KAJIAN ILMU NEGARA VOL 2
-
Tujuan Negara dan Bentuk Negara Indonesia Tertuang dalam UUD 1945 Secara umum, tujuan negara ialah ingin memberi kesejahtraan kepada rakyat dan warga negaranya, negara juga memiliki tujuan untuk mencapai kekuasaan sebanyak-banyaknya. Kekuasaan ini digunakan untuk kemanfaatan dan keberlangsungan hidup negara.
-
Fungsi Negara menurut John Lock
1. Fungsi legislatif, yaitu membuat undang-undang dan aturan. 2. Fungsi eksekutif, yaitu eksekusi aturan yang dibuat
3. Fungsi federative, yaitu mengurus urusan luar negeri -
Fungsi Negara menurut Montesqiu ( Wilayah Indonesia )
1. Fungsi Legislatif, yaitu pembuat undang-undang
2. Fungsi Eksekutif, yaitu yang menjalankan undang-undang seperti pemerintahan, presiden dan jajarannya.
3. Fungsi Yudikatif, yaitu mengadili juga mengawasi peraturan perundang- undangan tersebut seperti lembaga-lembaga yang ada di fungsi yudikatif. Contohnya : Lembaga Konstitusi -
Fungsi Negara menurut Van Vollenhoven
1. Dia yang menjalankan pemerintahan
2. Dia yang mengadili ( Rest Tracte )
3.Yang membuat negara dan undang-undang
4. Dia yang membuat ketertiban dan keamanan masyarakat -
Bentuk Negara
-
- Kesatuan, berbicara tentang kedaulatan atau pemerintahan bersifat
tunggal dan didalamnya tidak ada bagian.
-
- Federal/Serikat, bersifat genap juga tidak tunggal dan memiliki negara
bagian seperti India & Amerika Serikat.
-
➢ Negara berbentuk kesatuan, bentuk pemerintahannya republik. ➢ Negara Indonesia merupakan negara demokrasi.
-
Bentuk Pemerintahan
1. Otokrasi, adalah negara yang diperintah dan negara tersebut bersifat tunggal
2. Oligarki, adalah dijalankan oleh kelompok tertentu atau golongan tertentu, 3. Monarki, adalah dijalankan oleh kekuasaan tunggal raja atau kaisar namun dilanjutkan oleh keturunannya.
4. Republik dipimpin oleh presiden berprinsip dan asas ham dan lain-lain. -
Bentuk Negara
Bentuk negara itu tertuang dalam konstitusi UUD 1945, yang dimana Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 berisi tentang “ Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik “.
Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 berisi tentang “ Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan oleh rakyat UUD 1945 “.
Komentar
Posting Komentar