RESUME KAJIAN PENGANTAR HUKUM INDONESIA (26 JANUARI 2022)

 

Pengantar Hukum Indonesia (PHI)

A. Pengertian Pengantar Hukum Indonesia (PHI)


Pengantar Hukum Indonesia (PHI) terdiri dari kata Pengantar dan Hukum Indonesia.

Pengantar berarti membawa ke tempat yang dituju mempelajari masalah-masalah dan cabang- cabang hukum di Indonesia. Oleh karena itu, Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah mata kuliah dasar yang mempelajari keseluruhan hukum positif Indonesia sebagai suatu sistem hukum yang sedang berlaku di Indonesia dalam garis besarnya. Dengan demikian, objek dari Pengantar Hukum Indonesia adalah hukum positif Indonesia. Fungsinya adalah mengantarkan setiap mahasiswa atau orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia.

Perbedaan dan hubungan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) dengan Pengantar Ilmu Hukum (PIH):

1. Perbedaannya:
a. Kedua ilmu itu (PHI dan PIH) memiliki objek kajian yang berbeda, yaitu objek kajian Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah mempelajari hukum yang sekarang sedang berlaku atau hukum positif di Indonesia (ius constitutum). Sedangkan objek kajian Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah pengertian dasar dan teori ilmu hukum serta membahas hukum pada umumnya, dan tidak terbatas pada hukum yang berlaku tertentu saja, akan tetapi juga hukum yang berlaku di negara lain pada waktu kapan saja (ius constitutum dan ius constituendum).
b. Pengantar Hukum Indonesia (PHI) berfungsi untuk mengantarkan setiap mahasiswa atau orang yang akan mempelajari hukum yang sedang berlaku atau hukum positif Indonesia. Sedangkan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) berfungsi sebagai dasar bagi setiap mahasiswa atau orang yang akan mempelajari hukum secara luas beserta pelbagai hal yang melingkupnya.
2. Hubungannya:
Adapun hubungan antara Pengantar Hukum Indonesia (PHI) dengan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) adalah merupakan dua mata kuliah yang memiliki hubungan yang erat. Hubungan yang erat itu mengantarkan bagi yang mempelajarinya pada suatu kesimpulan, bahwa Pengantar Hukum Indonesia (PHI) secara khusus mempelajari hukum yang sedang diberlakukan pada waktu tertentu di Indonesia, namun dalam Pengantar Ilmu Hukum (PIH) menelaah hukum secara luas dan komprehensif.
Selanjutnya hubungan antara Pengantar Hukum Indonesia (PHI) dengan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dapat dilihat pada dua hal di bawah ini, yaitu:

  1. Kedua llmu itu (PHI dan PIH) merupakan mata kuliah dasar keahlian yang akan mempelajari

    ilmu hukum.

  2. Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan dasar untuk mempelajari Pengantar Hukum

    Indonesia (PHI), yakni Pengantar Ilmu Hukum (PIH) harus dipelajari terlebih dahulu sebelum mempelajari Pengantar Hukum Indonesia (PHI).


B. Pengertian dan Macam-macam Sumber Hukum


Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan aturan yang mengikat

dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Seorang ahli hukum memandang sumber hukum itu terdapat 2 (dua) macam, yaitu:
1. Sumber hukum formal;

2. Sumber hukum materiil.
Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang dirumuskan peraturannya dalam suatu

bentuk. Karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, mengikat, dan ditaati. Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum itu. Kemudian yang menjadi sumber hukum materiil di Indonesia adalah Pancasila yang merupakan norma tertib hukum tertinggi serta merupakan staatsfundamentalnorm (pokok kaidah negara yang fundamental).

Oleh karena itu, setiap peraturan perundang-undangan yang dibentuk tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Jika ada peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila, maka dengan sendirinya peraturan itu tidak boleh berlaku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ARE YOU READY TO SLANG ?

KARYA TULIS ILMIAH FOISC PERIODE 2023-2024

Forum Intelektual Study Club