ESSAI PENINDAKAN TERHADAP ANAK JALANAN DAN PENGEMIS

 

PENINDAKAN TERHADAP ANAK JALANAN DAN PENGEMIS

Oleh:
Nurul ‘Ainil Azizah (04020200033)

UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA 
FORUM INTELEKTUAL STUDY CLUB 
MAKASSAR
2022

PENINDAKAN TERHADAP ANAK JALANAN DAN PENGEMIS

Kehidupan manusia itu bagaikan air yang terus mengalir. Terkadang hidup ini membutuhkan hukum untuk membatasi segala aktivitas manusia. Hukum itu bersifat universal tanpa membeda-bedakan pada setiap masyarakat, kapan pun, di manapun, dan bagaimanapun keadaan masyarakat tersebut, baik secara disengaja ataupun tidak disengaja, baik secara tertulis ataupun tidak tertulis seperti norma adat. Dikota-kota besar keadaan pengemis dan anak jalanan atau gelandangan sudah menjadi bagian dari kota-kota besar. Pengemis adalah kegiatan seseorang berupa memohon ataupun meminta-minta di muka publik dengan segala cara dan alasan dengan mengharapkan belas kasihan ataupun imbalan dari orang lain. Pengemis melakukan perbuatan minta-minta atau pengemisan yaitu untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Anak jalanan merupakan anak yang melakukan waktunya dijalanan untuk bekerja, bermain atau segala aktivitas lainnya. Anak jalanan tinggal di jalanan karena faktor dicampakkan atau tercampakkan dari keluarga yang tidak mampu menanggung beban karena kemiskinan dan kehancuran keluarganya. Pada umumnya kita selalu melihat anak jalanan yang melakukan pekerjaan sebagai pengasong, pemulung, tukang semir, pengamen dan pengais sampah. Fenomena anak jalanan, pengemis dan gelandangan yang melakukan kegiatan sehari- harinya untuk mencari nafkah maupun berkeliaran di jalanan atau tempat-tempat publik lain nya dapat berdampak pada keselamatan dirinya sendiri serta dapat mengganggu ketertiban umum Bagi mereka pekerjaan ini adalah pekerjaan yang tidak memerlukan keahlian dan keterampilan. Pada dasarnya pengemis ini merupakan masyarakat yang berpendidikan rendah dan tidak memiliki modal dan keterampilan. Peristiwa ini menunjukkan bahwa tingkah laku individu dan masyarakat telah bergeser dari norma-norma atau kaedah yang ada. Orang akan melakukan segala sesuatu untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya walaupun ia melanggar hukum yang ada. Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi seseorang menjadi pengemis, anak jalanan atau gelandangan yaitu kemiskinana, rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya keterampilan, lingkungan dan pemberi sedekah, rendahnya rasa malu, pasrah pada nasib, serta kebebasan atau kesenangan untuk hidup menggelandangn Kemiskinan merupakan faktor yang paling mempengaruhi adanya pengemis, Karenanya hal tersebut tentu harus menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk melakukan upaya-upaya peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat serta menekan angka pengemis di Indonesia.

Perbuatan mengemis di Indonesia telah diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai delik pelanggaran terhadap ketertiban umum. tindak pidana pengemisan diatur dalam Pasal 504 KUHP 1dan Pasal 505 KUHP.

Pasal 504 KUHP

1. Barang siapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu.

2. Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Pasal 505 KUHP

1. Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

2. Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Dengan demikian bahwa penindakan terhadap pengemis diatur secara jelas dan tegas dalam KUHP. Oleh karena itu, kegiatan mengemis merupakan perbuatan melanggar hukum yang dikualifikasikan sebagai suatu tindak pidana pelanggaran (overtredingen) di bidang ketertiban umum

Pemerintah Kota Makassar telah melakukan kebijakan dalam upaya menanggulangi anak jalanan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen dengan menggunakan model-model pendekatan penanggulangan anak jalanan. Kebijakan ini dilakukan dengan maksud dan tujuan menciptakan ketertiban di muka umum dan mengurangi keresahan masyarakat dari tindak kekerasan yang berpotensi dilakukan oleh anak gelandangan dan pengemis. Kebijakan tersebut juga diiringi dengan sanksi yaitu:

  • Sanksi Pembinaan dan pengendalian yang dilakukan oleh petugas.

  • Sanksi pengambilan yang dilakukan oleh petugas terhadap gelandangan dan pengemis

    untuk dilakukan rehabilitasi.

  • Pengembalian dapat dilakukan oleh petugas terhadap gelandangan dan pengemis yang

    berasal dari daerah lain.

  • Apabila gelandangan dan pengemis telah memperoleh pembinaan tetapi pada kemudian

    hari didapati melakukan kegiatan mengemis akan dilakukan sanksi sesuai Perda No. 2 Tahun 2008 BAB VI Pasal 51 Ayat 5
    Namun, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 dan sanksi yang

    diberikan belum dapat meminimalisirkan aktifitas pengemis dan anak jalanan. Terdapat beberapa spesifikasi anak jalanan atau pengemis yaitu pertama, anak jalanan yang melakukan kegiatan ekonomi sebagai pekerja anak di jalan, tetapi dalam hal ini anak jalanan tersebut masih memiliki hubungan yang kuat dengan orang tua mereka. pada kategori ini penghasilan yang didapat anak jalanan atau pengemis digunakan untuk membantu memperkuat kebutuhan ekonomi keluarganya. Kedua, yakni anak-anak yang segala kegiatannya penuh dijalanan baik secara sosial maupun ekonomi. Anak jalanan kategori ini masih mempunyai hubungan dengan orang tuanya, bahkan orang tua mereka turut berkontribusi anaknya berpartisipasi penuh dijalanan. Ketiga, anak jalanan yang berada di bawah tekanan keluarga, yang memiliki intensitas dan frekuensi pertemuan tidak menentu. Banyak diantara mereka adalah anak-anak yang karena suatu kekerasan, lari atau pergi dari rumah. Keempat, kategori anak-anak yang berasal dari keluarga yang hidup di jalanan. Pada kategori ini memiliki hubungan kekeluargaan yang erat antara anak dan orang tua tetapi tempat tinggal mereka yang berpindah-pindah atau nomaden. Keberadaan anak jalanan dan pengemis ini sudah sangat banyak di Kota Makassar seperti Mall Panakukang, Ratulangi, perempatan pasar daya, perempatan kakatua, Bumi Tamalanrea Permai, dan lampu merah.

    Tindak operasional anak jalanan, pengemis, dan gelandangan yang ada di Kota Makassar pada umumnya adalah faktor keluarga, tujuannya untuk membantu memperkuat penyangga ekonomi keluarganya karena beban atau tekanan kemiskinan yang harus tanggung tidak dapat diselesaikan sendiri oleh kedua orang tuanya. Akibatnya anak dengan usia sekolah maupun tidak bersekolah ikut menanggung beban ekonomi keluarga karena dengan hal ini dapat mengatasi masalah kemiskinan sebagai kebijakan antisipatif. Selanjutnya, dengan pola rehabilitatif, dikhususkan untuk anak jalanan dan pengemis yang terindikasi ada potensi kenakalan remaja atau bahkan menerima pelecehan dan menghirup atau menggunakan zat adiktif. Kemudian, pemberdayaan dan pembinaan berdasarkan karakteristik umur dan

permasalahan yang dihadapi. Misalnya untuk anak yang sekolah memberikan intervensi melalui keluarga dan guru sekolah untuk memberikan pembinaan agar tidak lagi turun ke jalan. Untuk kategori yang tidak bersekolah pemerintah kota dapat bersinergi dengan perusahaan BUMN dan swasta untuk memberikan beasiswa pendidikan dengan catatan mereka tidak lagi turun ke jalan. Serta, Kampanye Sosial merupakan cara untuk menyadarkan masayarakat pengguna jalan bagi anak jalanan dan pengemis untuk melakukan fungsi edukasi, seperti: melalui usaha penyampaian informasi tentang permasalahananak jalanan dan upaya penanganannya. Tujuan kampanye sosial ini adalah memberikan pembelajaran dan kesadaran baik nagi anak jalanan dan pengemis maupun masyarakat.

Sumber Referensi

Ramadhani, wahyu.2021. Jaminan Sosial Terhadap Gelandangan Dan Pengemis. Vol.16 https://www.ejurnalunsam.id/index.php/jhsk/article/view/2666

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan, Pengamen di Kota Makassar. http://jdih.makassar.go.id/wp- content/uploads/2017/09/Perda_Makassar_2_2008.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ARE YOU READY TO SLANG ?

KARYA TULIS ILMIAH FOISC PERIODE 2023-2024

Forum Intelektual Study Club