ESSAY PARADOKS DALAM PENEGAKAN HUKUM ATAS TINDAKAN CYBERBULLYING
PARADOKS DALAM PENEGAKAN HUKUM ATAS TINDAKAN CYBERBULLYING |
OLEH:HANIFAH AZIZ (04020200094) |
Perkembangan teknologi di Indonesia yang semakin pesat ini turut memberikan tantangan tersendiri,khususnya dalam bidang hukum.Penggunaan teknologi, khususnya yang berhubungan dengan internet, sering kali tidak terakomodasi dalam regulasi yang berlaku. Hal ini berimplikasi,baik pada ketidakpastian hukum maupun tuntutan pembaruan hukum.Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE), yang menjadi dasar dalam eksistensi pemanfaatan/penggunaan internet di Indonesia, ternyata belum mampu mengakomodasi segala bentuk tindakan yang menyangkut pemanfaatan/penggunaan internet. Hal ini terbukti dengan serangkaian kasus yang menyangkut penggunaan internet, khususnya melalui sosial media, salah satunya adalah cyberbullying (perundungan).
Sebelum memasuki materi muncul sebuah pertanyaan Apakah cyberbulliying itu? Cyberbulliying ini merupakan ancaman atau kejahatan yang dilakukan di dunia maya lewat teknologi atau informasi sebagaimana cyberbullying ini dikategorikan sebagai Cybercrime. Di Indonesia pada tahun 2020 pengguna internetnya hampir mencapai sekitar 196,7 juta orang,yang mana hal ini sangat berpotensi untuk memunculkan beragam kasus cyberbullying. Sebab dapat Dialami dan dilakukan dari berbagai usia.sehingga dapat Menimbulkan dampak tekanan psikologis yang luar biasa, khususnya jika dialami oleh anak-anak. Secara khusus pada wilayah Polda Metro Jaya,terdapat 25 laporan kasus cyberbullying setiap hari.Namun, berdasarkan data yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pada sampling survey tahun 2019, mendapati sekitar 49% pengguna internet di Indonesia, pernah mengalami cyberbullying.
Apabila ditinjau dari perspektif penegakkan hukum, kasus cyberbullying masuk dalam delik aduan,yang mana kasus ini dapat di proses ketika ada seseorang yang mengadu(pengaduan) Artinya, aparat penegak hukum (polisi) tidak dapat/sulit untuk melakukan tindakan inisiatif untuk menindak pelaku cyberbullying. Selain itu, secara normatif, regulasi yang ada berkenaan dengan cyberbullying, yaitu Pasal 28, Pasal 29 UU ITE, masih menunjukkan ketidak jelasan.Bahkan,dalam implementasinya jarang digunakan.Ketika terdapat kasus cyberbullying, polisi cenderung akan menjerat pelaku pada tindakan pencemaran nama baik. Di sisi lain, penindakan kasus cyberbullying di Indonesia, masih memandang subyektifitas yang mana seharusnya tidak ada subyektifitas sehingga Cyberbullying ditetapkan sebagai sebuah kejahatan, namun dalam penegakkannya tidak menunjukkan cyberbullying sebagai kejahatan.
Kondisi demikian itulah yang menunjukkan bahwa adanya suatu paradoks dalam penegakkan hukum cyberbullying. Yang mana Mengarahkan pada pertanyaan besar, mengapa dalam penegakkan hukum cyberbullying justru memunculkan sebuah paradoks? Dan Mengakibatkan adanya penegakkan hukum yang lambat dan tidak konsisten.
Kejahatan merupakan suatu perbuatan yang disengaja atau direncanakan sehingga menimbulkan akibat yang merugikan kepada orang lain(korban). Secara normatif, kejahatan juga merupakan perbuatan yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagai suatu perbuatan yang dilarang. Di era yang serba digital seperti saat ini, ,sangat banyak bentuk kejahatan, tidak hanya dilakukan secara konvensional, tapi mereka lebih bias memanfaatkan media teknologi seperti internet.Cyberbullying, pada dasarnya merupakan perluasan makna dari tindakan bully yang biasanya dilakukan secara fisik ataupun mental, untuk menjadikan korbannya merasa tertekan secara psikologis. Cyberbullying juga biasa
dilakukan melalui media elektronik, seperti sosial media Instagram, facebook,twitter,ataupun medsos yang lain .Adapun beberapa tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai cyberbullying, seperti memposting foto memalukan terhadap seseorang,membuat akun palsu dengan mengatas namakan seseorang dengan maksud jelek, menghasut, menghina, mencemooh dalam bentuk gambar maupun tulisan (komentar). Kemudahan teknologi, menjadikan pelaku semakin mudah untuk melakukan tindakannya.UU ITE telah merumuskan cyberbullying sebagai tindakan perundungan, sebagaimana yang diatur pada Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 45. Sayangnya rata-rata pelaku kasus cyberbullying ini sangat sulit untuk dilacak, karena biasanya selalu anonym,sehingga hal inipun dapat dilakukan semakin mudah, karena pelakunya tidak harus bertatap langsung dengan korban.Dengan begitu tindak diskriminasi yang terjadi semakin besar dan merugikan korban.Namun ,pada tingkat penegakkan hukumnya masih menimbulkan paradoks,sehingga berakibat pada ketidakpastian hukum dalam hal cyberbullying.Apabila ditelaah,setidaknya terdapat beberapa aspek yang menjadi dasar munculnya paradoks tersebut yaitu:
-
Pertama, secara yuridis, tidak adanya kejelasan rumusan dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku. UU ITE tidak mampu seutuhnya mengantarkan pada tertib penegakkan hukum. Ketidakjelasan dalam merumuskan makna cyberbullying dalam UU ITE, menjadikannya seolah “dipersamakan” dengan tindakan pencemaran nama baik, atau mengarah pada Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Hal ini terbukti, salah satunya dengan kasus yang pernah Penulis dampingi. Ketika seorang remaja berusia sekitar 18 tahun, melakukan pelaporan pada kepolisian resort atas dugaan cyberbullying. Namun, pihak kepolisian setelah melakukan penyelidikan, justru mengarahkan pada tindakan pencemaran nama baik yang diatur pada Pasal 310. Kondisi demikian ini, di satu sisi menunjukkan adanya kelemahan dari para aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dalam memahami makna cyberbullying.
-
Kedua, dari segi sarana, tidak memungkinkan untuk melakukan penelusuran secara elektronik. Hal ini mengingat, sebagaimana didasarkan pada kasus yang pernah penulis dampingi, bahwa pada tingkat kepolisian resort, tidak mempunyai sumber daya manusia maupun peralatan yang memadai untuk melakukan penelusuran pelaku cyberbullying. Polisi beranggapan bahwa, ketika mendasarkan pada UU ITE, maka proses penyidikan, harus pula dilakukan dengan memanfaatkan teknologi.
-
Ketiga, dari aspek sosiologis, masih memunculkan adanya skala prioritas yang didasarkan pada subyek korban. Apabila korban bukan merupakan public figure atau orang yang berpengaruh, seperti artis, atau pejabat negara, maka proses penindakkannya akan berlarut larut.
Hal ini mengingat, bahwa proses penegakkan hukumnya dilakukan secara konvensional. Kondisi demikian ini, dibuktikan pula dengan kasus yang pernah penulis dampingi, yaitu ketika korban bukan merupakan public figure. Fakta demikian ini, sesungguhnya juga merupakan bagian dari keterangan pihak kepolisian, sehingga penegakkan hukum cyberbullying justru tidak pernah terselesaikan dengan ideal.Menyadari kondisi demikian ini, maka perlu dilakukan suatu perubahan tatanan dalam pengakkan hukum. Mendasarkan pada teori legal system dari Friedman. Setidaknya terdapat tiga komponen dasar yang perlu diubah dalam penegakkan hukum cyberbullying agar tidak menimbulkan paradoks.
Dari segi struktur, perlu untuk menyusun sebuah bagian baru dalam lingkup kepolisian yang secara khusus menangani kejahatan cyberbullying. Penyusunan bagian baru harus
pula disusun pada level kepolisian resort di kabupaten / kota. Hal ini mengingat bahwa
pengaduan lebih banyak terjadi pada level resort.
-
Dari segi substansi, yaitu dengan melakukan perubahan rumusan guna memberikan
kejelasan makna. Hal ini akan menjadikan polisi mampu memahami dan menetapkan
rumusan sebagaimana yang dikehendaki oleh undang-undang.
-
Dari segi kultur, yaitu dengan melakukan penataan sistem baru dalam menangani kasus
cyberbullying. Meskipun merupakan delik aduan, mengingat adanya dampak psikologis yang begitu besar dari korban, maka perlu juga disusun strategi baru dalam menangani kasus cyberbullying. Apabila ketiganya mampu dilakukan secara berkesinambungan, maka bukan tidak mungkin penegakkan hukum dalam kasus cyberbullying lebih cepat ditangani.
Kesimpulan
Teknologi yang semakin pesat, memicu berbagai tantangan dalam bidang hukum terutama untuk Kasus cyberbullying yang harus menjadi perhatian yang serius.Apalagi melihat perkembangan teknologi semakin luas sehingga membuat seseorang semakin luas untuk melakukan suatu kejahatan yang mana dilakukan dengan serangkaian upaya mulai dari penataan struktur, substansi dan kultur. aktivitas cyber bullying bisa dilakukan oleh siapa saja, maka sebenarnya kita juga bisa untuk melakukan proteksi/Waspada yang mana hal ini khususnya wajib diketahui untuk para orang tua,Karena rata-rata potensi kasus cyberbullying ini banyak melibatkan remaja, baik sebagai pelaku maupun korban.Adapun beberapa cara mencegah dari kasus cyberbullying seperti: Pertimbangkan Sebelum Memposting atau Mengirim Foto, Hindari Memposting Informasi Pribadi,dan atur privasi di media sosial.
REFERENSI
https://kawanhukum.id/paradoks-dalam-penegakkan-hukum-atas-tindakan-cyberbullying/ https://badanpendapatan.riau.go.id/home/hukum/8495315769-doc-20170202-wa0015.pdf
Komentar
Posting Komentar