ESSAY SIGNIFIKASI PENCEMARAN NAMA BAIK DENGAN UNDANG UNDANG ITE
SIGNIFIKANSI PENCEMARAN NAMA BAIK DENGAN UNDANG-UNDANG INFORMASI TEKNOLOGI ELEKTRONIK
Indonesia adalah negara yang mengutamakan landasan hukum dalam semua aktivitas sehingga disebut negara hukum, yang dinyatakan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Bahwaseluruh masyarakat Indonesia harus memahami hukum dengan baik, karena berdasarkan peraturan perundang-undanganlah semua perbuatan dan tindakan diatur.
Setelah mengetahui aturan hukum, maka masyarakat akan mengetahui hak, kewajiban dan tahu apa yang harus dilakukan ketika dia dihadapkan oleh masalah hukum. Ketika seseorang melanggar hukum maka ia harus terkena sanksi, ketika kita memahami hukum maka kita akan memahami tujuan dari sebuah hukum yaitu untuk menerapkan kebenaran, keadilan dan mencapai keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia .
Sebenarnya apa hubungan antara pencemaran nama baik dengan undang undang informasi teknologi elektronik? Pada tahun 2016, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) melaksanakan survei sebagai sarana untuk memudahkan hidup manusia. Survei yang dilakukan mencapai 51.7 dari jumlah populasi yang ada di Indonesia. Menunjukkan bahwa populasi masyarakat merasakan dampak dari perkembangan teknologi dan informasi dan komunikasi saat ini.1
Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga memiliki sisi negatif dimana pengguna bisa bebas menyampaikan pendapatnya secara mudah di dunia digital. Pada akhirnya, mereka yang berkepentingan untuk membangun dan memanipulasi opini publik memanfaatkanmedia digital dunia digital.
1 Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), ‘Saatnya Jadi Pokok Perhatian Pemerintah dan Industri’, Buletin APJII Edisi 05 – November 2016.
Risiko disalahgunakannya teknologi informasi akan semakin besar seiring dengan semakin besar pengaruh teknologi informasi dalam kehidupan manusia. Padarealitanya, banyak hal buruk yang dapat terjadi melalui teknologi informasi.
Sehingga hal ini pun yang mendasari pemerintah Indonesia membentuk Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dikenal dengan UU ITE .2
UU ITE adalah Undang-undang yang berisikan tentang aturan tentang Informasi Elektronik yang diartikan sebagai satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, atau perforasi yang telah diolah sehingga dapat dimengerti atau dapat dipahami oleh orang yang mampumemahaminya. Sedangkan transaksi elektronik yaitu berupa perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan media elektronik lainnya.
Dari pemaparan Southeast Asia Freedom of Expression Network,beberapa persoalan terhadap UU ITE merupakan persoalan yang mengandung unsur tentang penafsiran hukum, dimana rumusan pasal-pasal dalam UU ITE tersebut fleksibel dan tidak tepat serta menimbulkan ketidakpastian hukum (multitafsir).
Sehingga, UU ITE pun menimbulkan banyak perbedaan pendapat dari masyarakat dan juga pemerintah dan membuat masyarakat salah artian dalam memahami UU ITE. Hubungan antara hukum pidana, teknologi dan zaman sekarang disatukanoleh UU ITE yang akan dibahas pada essay kali ini .
2 Undang-Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
UU No.11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik, atau lebih dikenal dengan UU ITE, sebenarnya diperuntukkan untuk mengatur perdagangan elektronik di internet. Sebenrnya, UU ini juga mengatur hal-hal yang telah diatur dalam KUHP,3 yaitu penghinaan dan pencemaran nama baik. Hak ini adalah hasil duplikasi tindak pidana yang justru cenderung mudah menciptakan kepastian hukum. Akhirnya, duplikasi dapat menimbulkan kerugian masyarakat sendiri karena tidak mengetahui mana tindakan yang diperbolehkan dan perbuatan mana yang tidak diperbolehkan dilakukan menurut hukum. 4
Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik tidak hanya memuat tata cara beretika yang baik dalam bersosial media, namun UU ITE juga mengandung ancaman pidana untuk siapa pun yang sengaja melakukan kejahatan lewat sosial media. Namun, dalam penerapan UU ITE seringkali masyarakat Indonesia dibuat resah. Seperti contoh pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE 5yang berbunyi “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran namabaik “ .
Undang-undang Informasi Teknologi Elektronik ini pun menimbulkan banyak kontroversi dari masyarakat, karena menurut masyarakat, UU ITE membatasi masyarakat dalam mengemukakan pendapat.
Namun, Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik ini sering disebutkan pasal karet. Terkait adanya UU ITE yang berbentuk pasal karet juga sering membuat takut masyarakat, karena pada dasarnya pasal ini tidak memiliki tolak ukur yang jelas sehingga yang seharusnya tidak terjerat pasal ini malah bisa jadi terjerat, begitupun sebaliknya. Pasal karet juga sering disalahgunakan untuk kepentingan politik .
3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
4 Soemarno Partodihardjo, Tanya Jawab Seputar Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, (Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, 2009), hlm 70
5
Kontroversi UU ITE juga pernah terjadi akibat pasal 27 Ayat (3) UU ITE. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Perkara No.50/PUU-VI/2008 yang bunyi salah satu poinnya yaitu“ bahwa nama baik kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku ” alasan putusan hakim diterbitkan karena untuk menjaga keseimbangan dan mencegah terjadinya hukum rimba di dunia maya, dimana arti dari hukum rimba adalah “hukum yang menyatakan siapa yang menang atau yang kuat dialah yang berkuasa”.
Lalu bagaimana cara mengutarakan pendapat secara aman agar tidak terjerat dalam pasal ini ?. Berikut cara aman menurut penulis agar tidak terjerat pasal UU ITE :
1. Bedakan ranah publik dan privat
a. Mempelajari bahwa media sosial bukan ranah privat karena dapat dicapai oleh siapapun, dimanapun dan kapanpun.
b. Memahami bahwa media sosial bisa sewaktu-waktu diretas olehorang lain.
c. Mendalami bahwa apa yang kita ucapkan bisa diamati oleh oranglain.
2. Pahami unsur penghinaan sebagaimana termuat dalam Pasal 310-317KUHP
-
Adapun contoh unsur penghinaan yang termasuk dalam pasal tersebut adalah makian verbal atau tertulis (seperti ucapan kotor dan menghina).
-
Tidak melakukan cyber bullying dalam bentuk apapun yang mengganggu mental seseorang
c. Tidak melayangkan fitnah yang dapat memberikan dampak kerugian bagi seseorang dan jika ingin mengajukan laporan gunakanlah barang bukti yang cukup kuat supaya tidak dituntutbalik atas dasar pencemaran nama baik.
-
Perbanyaklah literasi sebelum menyuarakan pendapat terhadap orang lain
-
Pelajarilah bahwa Undang-undang Informasi Teknologi bisa menjadi boomerang buat diri kita sendiri apabila kita jika tidak mempelajari dasar hukum nya.
Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016 :
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimanadimaksud pada Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah )”.6
6 Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016
Hukum membuat Undang-undang tentu ada manfaatnya. yaitu, untuk mengatur hubungan antara manusia dalam hidup bermasyarakat, menjaga dan melindungi hak warga negara serta menciptakan kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Sama halnya dengan UU ITE.
Hubungan antara UU ITE dengan pencemaran nama baik pun tentunya pasti ada , karena UU ITE mengatur masyarakat yang melakukan pencemaran nama baik . UU ITE sama sekali tidak membatasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat maupun kritik terhadap pemerintah maupun seseorang. tetapi, UU ITE dibuat agar masyarakat bisa bijak dalam penggunaan sosial media dan bisa membedakan antara pencemaran nama baik dan saran terhadap seseorang.
Oleh karena itu , pentingnya kita memperbanyak literasi dan menjadi seseorang yang bijak dalam penggunaan sosial media dan menjunjung tinggi etika dalam masyarakat.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol19115/fiksi-hukum-harusdidukung/
https://kawanhukum.id/kontroversi-undang-undang-informasi-dan-transaksi-elektr onik-yang-membungkam-kebebasan-berpendapat/
https://stih-painan.ac.id/aspek-hukum-pencemaran-nama-baik-melalui-uu-ite-pasa l-27-jo-pasal-45uu-ite-ujar-hario-setyo-wijanarko-sh/
Komentar
Posting Komentar