RESUME FOSTER
RESUME FOSTER (KEPOLISIAN) “ PERAN KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM ” Peran kepolisian dalam penegakan hukum adalah memelihara dan menjaga ketertiban, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang No 2 Tahun 2002. LINGKUNGAN KUASA POLRI SOAL-SOAL (ZAKEN GEBIED) : 1) Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan HAP dan peraturan perundang-undangan lainnya. (Pasal 14 ayat (1) huruf g) 2) Ketentuan dalam undang-undang khusus/tertentu tidak mengurangi kewenangan Polri tersebut. Hanya dalam pelaksanaannya digunakan asas subsidiaritas. 3) Secara umum lingkungan Kuasa soal-soal ada dalam UU No.2 tahun 2002 Pasal 13,14,15 dan 16 ...