RESUME FOSTER
RESUME FOSTER (KEPOLISIAN)
“PERAN KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM”
-
Peran kepolisian dalam penegakan hukum adalah memelihara dan menjaga ketertiban, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang No 2 Tahun 2002.
-
LINGKUNGAN KUASA POLRI SOAL-SOAL (ZAKEN GEBIED) :
-
1) Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan HAP dan peraturan perundang-undangan
lainnya. (Pasal 14 ayat (1) huruf g)
-
2) Ketentuan dalam undang-undang khusus/tertentu tidak mengurangi
kewenangan Polri tersebut. Hanya dalam pelaksanaannya digunakan
asas subsidiaritas.
-
3) Secara umum lingkungan Kuasa soal-soal ada dalam UU No.2 tahun
2002 Pasal 13,14,15 dan 16
-
-
PENYELIDIKAN
Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang di duga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat tidaknya dilaksanakan penyidikan menurut cara yang diatur oleh undang-undang (Pasal 1 butir ) PENYIDIKAN
Serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti dengan bukti membuat terang tentang tindak pidana guna menemukan tersangkanya. ( Pasal 1 butir 2 kuhap ).
PEMBUKTIAN
-
ALUR PIKIR PENANGANAN KASUS
-
1) Laporan kejadian
-
2) Pendalaman perkara dengan melakukan analisa yuridis, fakta-fakta di lapangan
-
3) Selanjutnya pada tahap sidik dengan melakukan pemeriksaan Saksi- saksi, Cari + Pul BB)
-
4) Setelah itu apabilah termaksud non TP maka dilakukan (SP3)
-
5) Kemudian jika termaksud TP maka dilakukan riksa tsk, sita BB,
lengkapi BP, Prah perkar
-
6) Setelah TP kemudian PU
-
-
PENGHENTIAN PENYIDIKAN
Penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila mempunyai cukup alasan sebagai berikut.
-
1) Tidak terdapat cukup bukti
-
2) Peristiwa tersebut bukan merupakan peristiwa pidana
-
3) Proses sidik dapat dihentikan demi hukum oleh karena :
-
Tersangka meninggal dunia
-
Tuntutan pidana telah kadaluarsa
-
Pengaduan dicabut apabila delik aduan
-
Tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yg tetap dan
pasti ( nebis in idem )
-
RESUME FOSTER
(KEJAKSAAN)
“PERAN JAKSA DALAM PENEGAKAN HUKUM”
-
Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan yang dilakukan untuk keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dengan tetap menghargai nilai dan prinsip hukum dalam peraturan perundang-undangan.
-
PENUNTUTAN
-
Pasal 1 butir 7 KUHAP Tindakan Penuntut Umum untuk melimpahkan
perkara pidana ke PN yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur oleh UU ini dengan permintaan supaya diperiksa dan di putus oleh Hakim di sidang pengadilan.
Secara Administrasi penuntutan sudah dimulai sejak diterimanya penyerahan tanggung jawab atas Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II). -
SURAT DAKWAAN
Surat dakwaan merupakan Suatu surat yang memuat rumusan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa yang disimpulkan dan ditarik dari hasil pemeriksaan Penyidikan dan merupakan dasar serta landasan bagi Hakim dalam pemeriksaan di muka sidang pengadilan -
SYARAT SAH SURAT DAKWAAN 1. Syarat Formil
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
2. Syarat Materiil Cermat
Jelas
Lengkap
SURAT DAKWAAN TIDAK MEMENUHI KETENTUAN
1) Tidak memenuhi Syarat Formil
a) Surat Dakwaan batal demi hukum
b)Surat Dakwaan dapat dibatalkan (baik atas keberatan
Terdakwa/Penasehat Hukum atau Kewenangan Hakim)
2) Tidak memenuhi syarat Materiil (Surat dakwaan batal demi hukum)
-
Tidak
-
a) Delik aduan yang pengaduannya sudah dicabut;
-
b) Penerapan hukum tidak tepat
-
c) Terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan
-
d) Tidak dapat dituntut demi hukum
-
e) Surat dakwaan disusun berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sah
-
-
Tidak
-
TidaklengkapmenyebutkanunsurTPyangddakwakan
-
Tidak lengkap menguraikan fakta yang mendukung masing-masing
unsur delik
-
TidaklengkapmenguraikanperbuatanmaterilTPyangdidakwakan
-
PENGHENTIAN PENUNTUTAN
cermat :
Jelas
Di dalam pasal 140 ayat (2) KUHAP, ditentukan ada 3 (tiga) alasan yang
menjadi dasar menghentikan Penuntutan, yaitu :
-
Tidak terdapat cukup bukti
Dikatakan tidak terdapat cukup bukti apabila dalam perkara tersebut tidak diperoleh minimal 2 (dua) bukti yang saling bersesuaian satu dengan yang lain. Bukti yang sah adalah :
-
KeteranganSaksidalamBeritaAcaraPemeriksaanSaksi;
-
Keterangan Ahli dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli ;
-
KeteranganTersangkadalamBeritaAcaraPemeriksaantersangka;
-
Surat dan atau barang bukti yang telah disita secara sah berdasarkan
izin Ketua Pengadilan dan dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan
-
-
Peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana
Adapun kriteria suatu peristiwa pidana bukan merupakan tindak pidana Apabila perbuatan yang disangkakan terbukti, akan tetapi tersangka tidak dapat dipertanggung jawabkan karena terdapat alasan pembenar maupun pemaaf, antara lain:
-
Orangyangsakitjiwa(Pasal44KUHP)
-
Orang yang melakukan perbuatan karena terpaksa (Overmacht ; Pasal
48 KUHP)
-
Orang yang melakukan perbuatan karena pembelaan diri (Pasal 49
KUHP) ;
-
Orang yang melakukan perbuatan yang melaksanakan Undang-
Undang (Pasal 50 KUHP)
-
Orang yang melakukan perbuatan karena perintah jabatan yang sah
(Pasal 51 KUHP) Dalam hal memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya, tetapi tidak dihentikan maka terdakwa atau penasihat
-
hukumnya dapat mengajukan keberatan bahwa dakwaan tidak dapat
diterima (lihat Pasal 156 (1) KUHAP)
-
Perkara ditutup demi hukum
Perkara ditutup demi hukum, karena :
-
Tersangka / terdakwa meninggal dunia (Pasal 77 KUHP)
-
Kadaluarsa atau lewat waktu (Pasal 78 KUHP)
-
Berlakunya asas Nebis In Idem, yakni tidak seorang pun dapat dituntut
untuk kedua kalinya karena perbuatannya yang sama, dimana pelakunya telah mendapatkan suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Pasal 76 KUHP)
-
Adanya suatu atdoening buiten process atau adanya suatu penyelesaian tidak melalui proses Pengadilan yakni dengan cara membayar denda tertinggi secara sukarela kepada penuntut umum dalam perkara pelanggaran yang diancam dengan pidana denda saja (Pasal 82 KUHP)
-
Delik aduan yang pengaduannya telah dicabut dalam tenggang waktu yang dibenarkan Undang-Undang (Pasal 75 dan Pasal 284 ayat (4) KUHP).
-
-
Mengesampingkan Perkara Untuk Kepentingan Umum
Menurut Pasal 35 C UU No. 16 tahun 2004, tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung mempunyai tugas dan Wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Yang dimaksud dengan "Kepentingan Umum” adalah Kepentingan bangsa dan negara dan / atau "Kepentingan masyarakat luas". Ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas yang merupakan dan hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.
RESUME FOSTER
(ADVOKAT)
“PERAN ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM”
Advokat merupakan penegak hukum yang memiliki peran dalam memberikan bantuan hukum, mendampingi tersangka atau terdakwa baik secara litigasi maupun non litigasi dalam memperoleh putusan yang adil.
Dalam proses litigasi advokat memiliki peran salah satunya membuat memori banding, gugatan sederhana.
-
Sedangkan dalam proses non litigasi advokat memiliki peran salah satunya adalah menggali kebenaran dengan mencari dan mengumpulkan bukti- bukti.
-
Untuk menjamin independensi negara hukum maka dibentuklah UU No 18 Tahun 2003 tentang advokat.
-
Advokat tidak boleh menolak kecuali tidak sejalan dengan keadilan dan hati nurani.
Setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum, dalam proses penegakan hukum advokat sebagai benteng penegakkan hukum.
Kewajiban advokat adalah Memberika bantuan hukum secara Cuma-Cuma terhadap masyarakat kurang mampu. Dalam hal ini, untuk masyarakat kurang mampu harus dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu.
RESUME FOSTER
(KEHAKIMAN)
“PERAN HAKIM DALAM PENEGAKAN HUKUM”
-
Peranan hakim dalam penegakan hukum adalah memeriksa, memutus, dan mengadili suatu perkara.
-
Pemeriksaan Persidangan
Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, tentang KUHAP dikenal ada tiga (3) macam acara pemeriksaan di sidang pengadilan yaitu :-
1) Acara Pemeriksaan Biasa ( 152-182 KUHAP)
Perkara yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa adalah semua jenis perkara pidana yang tidak diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat dan acara pemeriksaan cepat.
-
2) Acara Pemeriksaan Singkat ( 203-204 KUHAP)
Perkara yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat adalah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk dan tidak diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana (pencurian biasa, penganiayaan,dll). -
3) Acara Pemeriksaan Cepat ( 205-216 KUHAP) Acara pemeriksaan cepat terdiri dari dua macam :
a. AcaraPemeriksaanTindakPidanaRingan(Tipiring).
Yaitu perkara kejahatan atau pelanggaran yang di ancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda yang tidak
-
termasuk pelanggaran lalu lintas jalan dan penghinaan ringan (semua kejahatan ringan dan pelanggaran perda dll).
b. AcaraPemeriksaanPelanggaranLaluLintasJalan
Yaitu semua perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan
perundang- undangan lalu lintas jalan; dengan tidak mempersoalkan
jenis dan berat ancaman pidananya (kejahatan tidak termasuk).
-
Prinsip Pemeriksaan di Pengadilan
-
Hakimmemimpinsidangpengadilan
-
Pemeriksaandibukadanterbukauntukumum
-
PemeriksaansecaraIisandandalambahasaIndonesia
-
Pemeriksaandanputusandenganhadirnyaterdakwa
-
Pemeriksaanlebihdahulumemeriksasaksi
-
Anakumurdibawah17tahuntidakbolehmenghadirisidang
-
Hakim tidak boleh menunjukkan sikap di sidang tentang keyakinan salah
tidaknya terdakwa
-
-
Sistem Pembuktian
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah iya memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar- benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
-
Alat Bukti Yang Sah
Pasal 184 ayat (1) KUHAP :-
1) KeteranganSaksi
-
2) Keteranganahli
-
3) SuratPetunjuk
-
4) Keterangan Terdakwa
-
-
Pemeriksaan Saksi
Pemeriksaan Saksi (Pasal 159 S/d 174 KUHAP)
Menjadi saksi merupakan salah satu kewajiban setiap orang, menolak kewajiban itu ia dapat dikenakan pidana berdasarkan ketentuan undang- undang yang berlaku (penjelasan Pasal 159 (2) KUHAP).
Namun menurut Pasal 168 KUHAP, tidak dapat didengar dan dapat mengundurkan diri dari kewajiban menjadi saksi yaitu :-
a) Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas, ke bawah atau kesamping sampai dengan sederajat ketiga dari terdakwa atau yang sama-sama sebagai terdakwa (ayah, ibu, kakak, nenek, buyut, anak, cucu, cicit, paman, bibi, keponakan dan saudara dari terdakwa baik dari garis keturunan ibu maupun dari garis keturunan ayah)
-
b) Suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang sama- sama sebagai terdakwa.
-
-
Pemeriksaan Surat dan BB
Pemeriksaan Surat dan Barang Bukti (Pasal 181 KUHAP)
Setiap surat, pembukuan atau dokumen lain yang telah disita oleh penyidik secara sah diajukan dan dibacakan di sidang pengadilan ditunjukkan kepada saksi, ahli dan terdakwa untuk diminta tanggapannya mengenai isi surat tersebut.
Demikian juga halnya dengan barang bukti yang telah disita secara sah diajukan di sidang dan diperlihatkan, baik kepada saksi yang terkait dengan barang bukti tersebut maupun kepada terdakwa dan selanjutnya minta keterangan atau tanggapan mengenai barang bukti tersebut.
fungsi barang bukti diajukan ke sidang pengadilan adalah untuk :
a. Memberistatusterhadapbarangbuktitersebut.
b. Untukdijadikanalatbukti.
Surat atau barang bukti yang tidak diajukan ke sidang pengadilan tidak akan
dipertimbangkan hakim dalam putusannya. Pemeriksaan Terdakwa
Terdakwa mempunyai hak ingkar dan hak menolak menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, dalam hal terjadi demikian ia diperingatkan dan setelah itu pemeriksaan dilanjutkan. Keterangan terdakwa apa yang terdakwa nyatakan di Sidang sepanjang mengenai apa yang ia ketahui, ia lakukan sendiri atau yang ia alami sendiri.
Dalam hal terdakwa menyangkal di sidang maka keterangannya dalam berita acara pemeriksaan, di penyidikan dibacakan dan keterangannya dalam BAP tersangka dan BA-15 dijadikan alat bukti apabila bersesuaian dengan keterangan saksi yang diberikan di bawah sumpah di pengadiian. Jika tersangka bertingkah laku yang tidak patut yang menganggu ketertiban sidang diperingatkan dan kalau tidak diindahkan ia dikeluarkan dari ruang sidang dan pameriksaan pada saat itu dilanjutkan tanpa hadirnya terdakwa.
Pemeriksaan dinyatakan selesai.
Setelah pemeriksaan terdakwa dan barang bukti selesai, maka hakim ketua
sidang menyatakan pemeriksaan selesai. Namun demikian, apabila
dianggap perlu baik karena kewenangan hakim ketua sidang atau karena
atas permintaan penuntut umum atau terdakwa sidang dapat dibuka sekali
lagi sebelum hakim mengadakan musyawarah untuk mengambil putusan.
Dasar hakim dalam memutus perkara
Dalam menimbang dan memutus suatu perkara yang perlu diperhatikan
oleh seorang hakim adalah asas keadilan, keputusan hukum dan
kemanfaatan agar putusan yang dikeluaran menjadi putusan yang ideal.
Komentar
Posting Komentar