HTN Vol .II
Sumber hukum: asal muasal hukum.
Sumber htn - tap MPRS XX 1966( berlaku sampai tahun 90an) : Pancasila, proklamasi, dekrit presiden, super Semar, UUD.
Utrecht:
1. Formil (peraturan perundang-undangan)
2. Materil ( norma (Pancasila) ) UUnomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan perundang-undangan.
Hierarki: UUD, tap MPR, UU/perpu, pp, Perpres, perda (provinsi, kab, kota).
FUNGSI KEKUASAAN NEGARA
(pembagian/pemisahankewenangan)
Trias politica (eksekutif – legislatif – yudikatif).
HAM (UU nomor 39 tahun 1999, ICCPR (UU nomor 12 tahun 2005 ), duham)
Derogable rights: hak yg dapat dibatasi (hak berpolitik, dll)
Non derogable rights : hak yg tak dapat dibatasi (hak hidup, hak memeluk
agama/kepercayaan, dll)
Untuk menuju kemajuan, dalam artian menghilangkan KKN, perlu diadakan reformasi birokrasi.
Secara konkret, perwujudannya demi keutuhan kemanusiaan, dengan seteguh-teguhnya pendirian
kemaslahatan rakyat. Misalnya, penindakan tegas pada pejabat korup,
dengan tidak bergerak atas dasar politik praktis kotor, namun semata-mata bersandar pada
peraturan perundang-undang an yang dasarnya adalah kepentingan rakyat Indonesia seluruhnya.
Komentar
Posting Komentar