HTN Vol .II

Sumber hukum: asal muasal hukum.

Sumber htn - tap MPRS XX 1966( berlaku sampai tahun 90an) : Pancasila, proklamasi, dekrit presiden, super Semar, UUD.

Utrecht:
1. Formil (peraturan perundang-undangan)
2. Materil ( norma (Pancasila) ) UUnomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan perundang-undangan. Hierarki: UUD, tap MPR, UU/perpu, pp, Perpres, perda (provinsi, kab, kota).

FUNGSI KEKUASAAN NEGARA (pembagian/pemisahankewenangan)
Trias politica (eksekutif
legislatif yudikatif).

HAM (UU nomor 39 tahun 1999, ICCPR (UU nomor 12 tahun 2005 ), duham) Derogable rights: hak yg dapat dibatasi (hak berpolitik, dll)
Non derogable rights : hak yg tak dapat dibatasi (hak hidup, hak memeluk agama/kepercayaan, dll)

Untuk menuju kemajuan, dalam artian menghilangkan KKN, perlu diadakan reformasi birokrasi. Secara konkret, perwujudannya demi keutuhan kemanusiaan, dengan seteguh-teguhnya pendirian kemaslahatan rakyat. Misalnya, penindakan tegas pada pejabat korup,
dengan tidak bergerak atas dasar politik praktis kotor, namun semata-mata bersandar pada peraturan perundang-undang an yang dasarnya 
adalah kepentingan rakyat Indonesia seluruhnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ARE YOU READY TO SLANG ?

KARYA TULIS ILMIAH FOISC PERIODE 2023-2024

Forum Intelektual Study Club