Hukum Ketenagakerjaan
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum ketenagakerjaan mengatur tentang segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah kerja.
Fungsi hukum --> mengatur, menciptakan ketertiban, mengatur tingkah laku manusia, batasan yg diberikan kpd masy yg
Internasional yg mengatur ketenagakerjaan ILO (Internasional Labour Organisation)
Hukum ketenagakerjaan Hukum yg mengatur tenaga kerja, mengatur hak dan kewajibn tenaga kerja dan segala bentuk aturan mengatur perburuan.
Ketenagakerjaan hkm yg mngtr tentang hubungan industrial, stakeholder yg berperan dlm industrial (pengusaha, tenaga kerja, pemerintah)
Hubungan industrial adalah hubugan yg terjadi antara pengusaha dan pekerja
Tenaga kerja - siapapun yg sdh siap bekerja blm tentu bekerja
Pekerja - sdh tentu bekerja dn mndpt upah
UU no 13 2003 tentang ketenagakerjaan (materil)
Uu no 21 2000 tengang serikat pekerja dan serikat buruh (materil)
UU no 2 2004 tentang penyelesaian, perselisihan hubungan kerja (hukum formil)
Syarat adanya hubungan kerja
- upah
- perintah
- pekerjaan
Hakikat dari hubungan kerja/industrial, membuat hubungan ini kokoh
- trust / kepercayaan antara semua stakeholder (pondasi)
- tiang atau pilar (pilar bekerja sama,, pilar bagi hasil) harus seimbang
• produktivitas, jam kerja, dan lembur
• bonus, upah, keswjahteraan
- aturan (atap)
UU No 11 2020 UU cipta kerja
8 jam bekerja, 8 jam istiraht, 8 jam bersosialisasi
Pengusaha atau pekerja harus berkedudukan sama
Upah minimun diatur oleh pemerintah dalam hal bupati merekomendasikan kepada gubernur
Upah minumun ini dikeluarkan untuk melindungi yg lemah.
Perlindungan pasca pekerja
- perlindgn phk, konpensasi phk
- yg diatur ttg phk, larangan phk (pekerja hamil, sakit kecuali ad syart rertentu), dgn alasan pekwrja menikah
PKWT Perjanjian Kerja Berdasarkan waktu tertentu (kontrak)
PKWTT perjanjian kerja berdasarkan waktu tak tertentu (tetap)
Komentar
Posting Komentar