Hukum Pidana

 

Definisi Ilmu, Hukum, Pidana

Ilmu secara definisinya terbagi atas 2

  • -  Dari timur ilmu merupakan pengetahuan dan begitu pula sebaliknya.

  • -  Dari barat ilmu merupakan kumpulan pengetahuan yg telah terbukti secara ilmiah.

    Hukum adalah seperangkat aturan yg apabila dilanggar akan di sanksi dan juga merupakan seperangkangkat aturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan bersifat mengikat dan memaksa.

    Pidana ialah aturan yg dibuat oleh negara yg berisi larangan dan sanksi bagi si pelangggar Pidana ditimbulkan karena adanya masalah.
    Objek hukum pidana
    Arti sempit aturan pidana positif yg berlaku dalam negara itu

    Arti luas mencakup KUHP, KUHAP, UU, Teori, UU Khusus

- Perbedaan UU dan UU Khusus

Undang Undang umum berada didalam kodifikasi sedangkan undang undang khusus berada diluar kofikasi salah satu pembeda dari keduanya adalah UU Umum memkai awalan “barang siapa” sedangkan UU Khusus memakai awalan setiap orang.

- Hukum materil dan formil
Materiil ialah isi sedangkan formil merupakan perwujudan dari isi dari hukum tersebut.
Tujuan hukum pidana

Untuk mengetahui objektivitas hukum positif di pada hukum pidana diawali dengan actus reas dan mensrea yang kemudian kelompokkan kedalam formil atau materil kemudian kembali ke objektivitas hukum positif yang berlaku.

- Aliran aliran hukum

  1. Positifisme(kodifikasi atau kepastian)

  2. Empirimisme (keadaan)

  3. Sosiologisme (kemanfaatan)

Asas legalitas

Pasal 1 ayat (1) RUU KUHP menentukan bahwa tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan.

Ada 3 unsur yang terkandung dalam pengertian asas legalitas, yaitu :

  1. bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana apabila perbuatan tersebut belum diatur sama sekali dalam suatu aturan;

  2. bahwa dalam menentukan adanya suatu perbuatan pidana, tidak boleh menggunakan suatu analogi;

  3. bahwa aturan-aturan hukum pidana tidak boleh berlaku surut.

Dolus dan Culpa
Dolus merupakan kesengajaan sedangkan culpa merupakan ketidak sengajaan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ARE YOU READY TO SLANG ?

KARYA TULIS ILMIAH FOISC PERIODE 2023-2024

Forum Intelektual Study Club