KAJIAN HUKUM PERDATA



Definisi  

Menurut, Prof .Subekti hukum perdata adalah hukum yg mengatur tentang perseorangan. 

 

Sejarah 

Hukum perdata berawal dari masa Hukum romawi  kuno kemudian diadaptasi oleh prancis menjadi code civil dan masuk di belanda pada tahun 1813dan melalui belanda dan diadaptasi menjadi BW/WvK pada tahun 1840 hukum animisme/ hukum adat.Maka, melalui asas konkordasi indonesia mengikuti hukum belanda.

 

Masa sebelum merdeka

Hukum perdata dikenal BW/WvK

 

Masa pasca merdeka 

Pada tahun 1945 hingga sekarang dikenal sebagai KHUPerdata dan KUHD agar hukum perdata dapat diterima oleh masyarakat maka terjadi penghapusan pasal yg berjumlah 8 pasal 

 

Subjek dan objek hukum perdata

Subjek dari hukum perdata ,yakni: Orang dan badan hukum.

Objek dari badan hukum ,yakni: Benda.

 

Badan hukum 

Terbagi menjadi 2 bagian. Badan hukum privat (bersifat swasta) contoh :Yayasan,koperasi.

Badan hukum publik ( berkaitan langsung dengan pemerintah)

 

Sumber hukum perdata 

Terbagi menjadi 2 yaitu:

1. Tertulis. Yaitu ,kuhperdata, KHUP, UU perkawinan, UU agraria.

2. Tidak tertulis ( yaitu bersumber dari masyarakat itu sendiri). Yaitu ,UU adat /kebiasaan

 

Pembagian KUHperdata 

1. Orang ( hak dan kewajiban keluarga)

2. Benda (benda bergerak dan tidak bergerak(segala sesuatu yg melekat dgn tanah))

3. Ikatan ( perjanjian,sewa menyewa, jual beli)

4. Bukti/daluarsa hubungan hukum 

 

Wanprestasi terjadi ketika

1. Ad janji yg dilanggar 

2. Ad perbuatan 

3. Somasi 

 

Unsur Perbuatan melawan hukum 

1. Perbuatan 

 

 

 

Syarat saksi 

1. Cakap ( dewasa)

2. ada di tempat terjadinya perjanjian 

3. Berakal sehat 

 

 

Perbedaan antara Hukum Perdata dan Hukum Pidana

Hukum Perdata menyangkut tentang orang dengan orang 

Hukum Pidana menyangkut orang/publik dan negara.

 

Pembagian Hukum Perdata

Materiil

Rangkaian aturan-aturan

 

Ruang lingkup hukum perdata 

Dan dasaran hukum nya.

-       Hukum agraria  ( UU no.5 196,UUPA, UUD 1945 PASAL 3B AYAT 3 )

-       Hukum dagang ( KUHD )

-       Hukum perkawinan ( bersifat umum ) ( UU NO 1 1974, UU NO 16 TAHUN 2019) 

-       Hukum waris ( KUHPERDATA 830- 1130)

-       Hak Kekayaan intelektual membahas tentang hak cipta, paten, industry ( UU NO 4 TAHUN 2001 tentang hak paten) 

 

Penyelesaian sengketa 

Tujuan non ltigiasi meringankan beban litigasi ( kecuali menimbulkan perbuatan hukum baru dapat di pengadilan 

Terbagi menjadi 

1 litigasi ( lewat pengadilan)

2. Non litigasi ( luar pengadilan ) 

 

Perbedaan penyelesaian perdata dan pidana 

Perdata hanya memiliki hakim untuk penyelesaian masalah pidana. 

Memiliki hakim jaksa pengacara 

Non litigasi 

1. Mediasi (bebrapa kasus ditunjuk oleh negara untuk menengahi ).Mediator hanya mengarahkan yg bersengketa untuk damai 

2. Arbitrase. Arbiator di tunjuk dan dibayar untuk menyelesaikan sengketa dan memiliki kewenangan penuh 

 

Restoratif justice 

Hanya dipertemukan di kejaksaan 

 

Kekuatan hukum lisan 

Secara pandangan hukum tidak konkret/lemah 

 

Denda tidak dapat membayar

Maka jawabannya adalah mengabdi kepada korban selama belum melukai diri sendiri. 

 

Sebelum melakukan perjanjian sebaiknya ad penanggung( ialah pihak asuransi )

Ketika ad kreditur dan devitur dan debitur mengalami  contohnya kecelakaan maka akan di tanggung oleh penanggung dalam hal ini pihak asuransi 

 

Tanah adat 

Apabila negara mengambil tanah dengan alasan menguntungkan pihak korporasi tertentu. Maka hukum adat yg akan berlaku untuk melindungi tanah tersebut 

Pasal 33 ayat 3 . Untuk kepentingan masyarakat 

 

Penggusuran 

-  Penggusuran dengan niat untuk merelokasi tempat masyarakat (repitalisas dan relokasi)

- Relokasi untuk normalisasi

- Renovasi ( pembentuksmyg lama menjafi baru )

- Revitalisasi ( pembuatan suatu hal yg baru)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ARE YOU READY TO SLANG ?

KARYA TULIS ILMIAH FOISC PERIODE 2023-2024

Forum Intelektual Study Club