KAJIAN HUKUM PERDATA
Definisi
Menurut, Prof .Subekti hukum perdata adalah hukum yg mengatur tentang perseorangan.
Sejarah
Hukum perdata berawal dari masa Hukum romawi kuno kemudian diadaptasi oleh prancis menjadi code civil dan masuk di belanda pada tahun 1813dan melalui belanda dan diadaptasi menjadi BW/WvK pada tahun 1840 hukum animisme/ hukum adat.Maka, melalui asas konkordasi indonesia mengikuti hukum belanda.
Masa sebelum merdeka
Hukum perdata dikenal BW/WvK
Masa pasca merdeka
Pada tahun 1945 hingga sekarang dikenal sebagai KHUPerdata dan KUHD agar hukum perdata dapat diterima oleh masyarakat maka terjadi penghapusan pasal yg berjumlah 8 pasal
Subjek dan objek hukum perdata
Subjek dari hukum perdata ,yakni: Orang dan badan hukum.
Objek dari badan hukum ,yakni: Benda.
Badan hukum
Terbagi menjadi 2 bagian. Badan hukum privat (bersifat swasta) contoh :Yayasan,koperasi.
Badan hukum publik ( berkaitan langsung dengan pemerintah)
Sumber hukum perdata
Terbagi menjadi 2 yaitu:
1. Tertulis. Yaitu ,kuhperdata, KHUP, UU perkawinan, UU agraria.
2. Tidak tertulis ( yaitu bersumber dari masyarakat itu sendiri). Yaitu ,UU adat /kebiasaan
Pembagian KUHperdata
1. Orang ( hak dan kewajiban keluarga)
2. Benda (benda bergerak dan tidak bergerak(segala sesuatu yg melekat dgn tanah))
3. Ikatan ( perjanjian,sewa menyewa, jual beli)
4. Bukti/daluarsa hubungan hukum
Wanprestasi terjadi ketika
1. Ad janji yg dilanggar
2. Ad perbuatan
3. Somasi
Unsur Perbuatan melawan hukum
1. Perbuatan
Syarat saksi
1. Cakap ( dewasa)
2. ada di tempat terjadinya perjanjian
3. Berakal sehat
Perbedaan antara Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Hukum Perdata menyangkut tentang orang dengan orang
Hukum Pidana menyangkut orang/publik dan negara.
Pembagian Hukum Perdata
Materiil
Rangkaian aturan-aturan
Ruang lingkup hukum perdata
Dan dasaran hukum nya.
- Hukum agraria ( UU no.5 196,UUPA, UUD 1945 PASAL 3B AYAT 3 )
- Hukum dagang ( KUHD )
- Hukum perkawinan ( bersifat umum ) ( UU NO 1 1974, UU NO 16 TAHUN 2019)
- Hukum waris ( KUHPERDATA 830- 1130)
- Hak Kekayaan intelektual membahas tentang hak cipta, paten, industry ( UU NO 4 TAHUN 2001 tentang hak paten)
Penyelesaian sengketa
Tujuan non ltigiasi meringankan beban litigasi ( kecuali menimbulkan perbuatan hukum baru dapat di pengadilan
Terbagi menjadi
1 litigasi ( lewat pengadilan)
2. Non litigasi ( luar pengadilan )
Perbedaan penyelesaian perdata dan pidana
Perdata hanya memiliki hakim untuk penyelesaian masalah pidana.
Memiliki hakim jaksa pengacara
Non litigasi
1. Mediasi (bebrapa kasus ditunjuk oleh negara untuk menengahi ).Mediator hanya mengarahkan yg bersengketa untuk damai
2. Arbitrase. Arbiator di tunjuk dan dibayar untuk menyelesaikan sengketa dan memiliki kewenangan penuh
Restoratif justice
Hanya dipertemukan di kejaksaan
Kekuatan hukum lisan
Secara pandangan hukum tidak konkret/lemah
Denda tidak dapat membayar
Maka jawabannya adalah mengabdi kepada korban selama belum melukai diri sendiri.
Sebelum melakukan perjanjian sebaiknya ad penanggung( ialah pihak asuransi )
Ketika ad kreditur dan devitur dan debitur mengalami contohnya kecelakaan maka akan di tanggung oleh penanggung dalam hal ini pihak asuransi
Tanah adat
Apabila negara mengambil tanah dengan alasan menguntungkan pihak korporasi tertentu. Maka hukum adat yg akan berlaku untuk melindungi tanah tersebut
Pasal 33 ayat 3 . Untuk kepentingan masyarakat
Penggusuran
- Penggusuran dengan niat untuk merelokasi tempat masyarakat (repitalisas dan relokasi)
- Relokasi untuk normalisasi
- Renovasi ( pembentuksmyg lama menjafi baru )
- Revitalisasi ( pembuatan suatu hal yg baru)
Komentar
Posting Komentar