KAJIAN HUKUM PIDANA VOL.II
KAJIAN HUKUM PIDANA VOL II
A. Pengertian Hukum
Hukum adalah seperangkat aturan yang mengatur tingkah laku manusia berisi perintah atau larangan yang bersifat memaksa dan mengikat dan dibuat oleh pihak yang berwewenang.
B. Sejarah pemidanaan
· Pemidanaan itu sanksi atau nestapa yang di timpakan kepada seseorang yang melakukan perbuatan melawan hukum.
· Pada masa Kuno, sistem pemidanaan mengalami penderitaan
· Pada masa Modern pemidanaan sudah mengalami perkembangan dimana adanya pembinaan (memanusiakan manusia)
C. Pertanggung jawaban Pidana
1) Kemampuan dalam melakukan tindak Pidana
2) Kesadaran waras/tidak
3) Tidak adanya daya paksa misalnya mengancam
D. Alasan Penghapusan Pidana
1) Umum
· Ketidak mampuan bertanggung jawab (Pasal 44 KUHP)
· Pasal 48 KUHP (Daya memaksa)
· Pasal 49 KUHP (Keadaan darurat)
· Pasal 50 KUHP (Melaksanakan Undang-Undang)
· Pasal 51 KUHP (Melaksanakan Perintah Jabatan
2) Alasan penghapusan pidana diluar UU
· Erfacth yaitu, dihapuskan jika rumusan Pasalnya salah atau tidak sesuai dengan perbuatannya
· Tidak adanya unsur melawan hukum
· Mewakili urusan orang lain (Zaakwarneming)
Komentar
Posting Komentar