RESUME KAJIAN HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional.
Dibagi menjadi 2:
Hukum Perdata Internasional
Hukum Internasional Pub
Subjek Bukan Negara :
Organisasi Internasional
Orang
PMI (Palang Merah Internasional)
Vatikan
Belligerent
Organisasi Pembebasan
Perusahaan Transnasional
Organisasi Perdamaian Internasional : LBB (Liga Bangsa – Bangsa)
Tahun didirikan : 10 Januari 1920
Tujuan LBB :
Menjaga Perdamaian Dunia
Memelihara Keamanan
Menegakan hukum
Badan umum LBB :
Sidang Umum
Sekretariat HP
DK
ILO
MI
Lalu didirikan nya PBB (Persyerikatan Bangsa – Bangsa)
DKT (Dewan Keamanan tetap)
DKTT (Dewan Keamanan Tidak Tetap)
PBB berdiri tanggal 24 Oktober 1945
Tujuan PBB
1. Menjaga perdamaian dan keamanan dunia
2. Mengembangkan persaudraan antar bangsa
3. Membina kerjasama internasional
4. Menyediakan bantuan kemanusian
Fungsi PBB
1. Proteksi
2. Integrasi
3. Sosialisasi
Badan PBB
1. DK
2. MI
3. Majelis Umum
4. Sekretariat
5. Dewan Ekonomi Sosial (ECOSOC)
6. Dewan Perwalian PBB
Sumber-sumber HI
1. Perjanjian Internasional
2. Yurisprudensi
3. Doktrin
4. Kebiasan
5. Keputusan Organisasi Internasional
6. Prinsip-prinsip Hukum Umum yang diakui bangsa beradab
Komentar
Posting Komentar