NARAPIDAN DAPAT di HUKUM MATI?
Apakah nara pidana dapat di hukum mati atau
tidak?
Hukuman mati bukan solusi pemberantasan korupsi karena cukup tidak efektif mengatasi tindak pidana korupsi, dan juga bertentangan dengan norma hak asasi manusia. Menurut Taufan Lantas, Indonesia tidak saja dinilai dari seberapa kuat membangun sistem pencegahan dan penindakan terhadap praktek korupsi, tetapi juga akan dinilai seberapa jauh memiliki komitmen kepatuhan terhadap standar hak asasi manusia. Komnas HAM pun dari awal tidak sepakat dengan hukuman mati karna HAM untuk hidup itu merupakan hak absolut seorang manusia.
pasal 6 ayat 2 juga menjelaskan bahwa hukuman mati, hanya di terapkan kepada tindakan pidana paling serius (the most serious crimes) yakni pelanggaran HAM yang berat (gross violation of human rights) yakni genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan agresi, dan tidak termasuk tindak pidana korupsi.
adapun solusinya dj jelaskan di RKUHP baru tidak lagi menempatkan hukuman mati sebagai pidana pokok, tetapi lebih sebagai pidana alternatif dan memberikan waktu 10 tahun masa review yang bila di masa itu terpidana mati dinilai berkelakuan baik, hikumannya bisa diturunkan menjadi pidana seumur hidup atau lebih ringan dari pidana awalnya.
Komentar
Posting Komentar