FOISC BISU

 Forum Intelektual Study Club Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, dari departemen information and communication center atau ICC, kali ini menjalankan salah program kerja yakni FOISC BINCANG ISU dengan topik  “ Sistem Proposional Terbuka dan Proposional Tertutup dalam Pemilu “ Di program kerja ini juga fosic berkerja sama dengan beberapa media partner yaitu Suara UMI dan Suara Hijau

FOISC BISU ini di laksanakan pada : Hari, Tanggal : Sabtu, 17 Juni 2023 

Waktu : 10.00 WITA – 12.00 WITA

 Tempat : Pose Studio ( Kompleks Ruko Kumala C7 )

dan dapat di TONTON pada YOUTUBE FOISC FH UMI

Sistem proposional terbuka dan sistem proporsional tertutup merupakan sistem yang dikenal dalam pemilihan umum (selanjutnya disebut pemilu) anggota legislatif di suatu negara. Kedua sistem ini memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memilih partai politik sebagai entitas utama, perbedaannya terletak pada bagaimana calon anggota legislatif dipilih.

Dalam sistem proposional terbuka, pemilih dapat memberikan suara secara langsung kepada kandidat atau individu yang diusulkan oleh partai politik. Pemilih memiliki kebebasan untuk memilih kandidat favorit mereka dari partai yang mereka dukung. Dalam hal ini, pemilih memiliki kontrol yang lebih besar atas pilihan kandidat yang akan mewakili mereka di parlemen. Sehingga akan menciptakan representasi yang lebih personal dan memungkinkan pemilih untuk mengevaluasi calon secara individual. Sistem ini memungkinkan kandidat yang populer dan memiliki dukungan langsung dari pemilih untuk memperoleh kursi di parlemen, bahkan jika partainya tidak mendapatkan suara mayoritas. Hal ini dapat meningkatkan keterhubungan antara anggota legislatif dan pemilih, serta memberikan kesempatan bagi calon independen atau calon dengan popularitas tinggi untuk terpilih.

Dalam sistem proposional tertutup, pemilih memberikan suara untuk partai politik secara keseluruhan, bukan untuk kandidat individual. Partai politik menentukan urutan kandidat dalam daftar mereka, dan kursi di parlemen didistribusikan berdasarkan perolehan suara partai tersebut secara keseluruhan. Secara a contrario dapat dikatakan bahwa pemilih tidak memiliki pengaruh langsung dalam menentukan kandidat yang akan mewakili mereka di parlemen. Memperkuat kekuatan partai politik sebagai entitas utama dalam sistem politik merupakan sebuah keharusan. Namun di sisi lain, sistem ini dapat memberikan stabilitas politik yang lebih besar dan mendorong solidaritas partai. Sebab partai politik berperan penting dalam menentukan kandidat yang akan terpilih, sehingga calon yang kurang dikenal atau independen memiliki peluang yang lebih kecil untuk terpilih. 








Komentar

Postingan populer dari blog ini

ARE YOU READY TO SLANG ?

KARYA TULIS ILMIAH FOISC PERIODE 2023-2024

Forum Intelektual Study Club