LEGAL TRIP

 Legal Trip 2023


Legal Trip merupakan kegiatan kunjungan ke instansi pemerintah yang berfungsi menyelidiki, memeriksa,  dan mempelajari perkara hukum. Kunjungan ini  dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar merupakan salah satu program kerja Departemen Edukasi Forum Intelektual Study Club FH UMI yang  bertujuan  untuk  memperlihatkan kepada kader mengenai perkara yang  sedang dipersidangkan dan terjadi di masyarakat.

Kegiatan ini dibawakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar, Bapak Dr. Ahyar Parmika, S.H, M.H bersama Ibu Andi Asni Sani, S.T, M.H selaku Kepala Bagian Umum Kesekretariatan Pengadilan Negeri Makassar

Resume

Undang – Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman menjelaskan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Dalam Undang – Undang  No 48 Tahun 2009 menjelaskan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,  lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara , dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.  

Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum. Pengadilan Tinggi merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di provinsi, sedangkan Pengadilan Negeri merupakan lembaga peradilan  yang  berkedudukan di ibu kota  kabupaten atau kota. Sebagai pengadilan tingkat pertama, Pengadilan  Negeri berfungsi  untuk  memeriksa,  memutus,  dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi rakyat pencari keadilan  pada umumnya. 

Perkara pidana terbagi menjadi dua, yaitu Tindak Pidana Umum adalah tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan merupakan perbuatan – perbuatan yang bersifat umum, dimana sumber hukumnya bermuara pada KUHP sebagai sumber hukum materil dan KUHAP sebagai sumber hukum formil, dan Tindak Pidana Khusus adalah tindak pidana yang merujuk pada jenis perkara pidana yang pengaturan hukumnya berada di luar Kitab Undang – Undang Hukum Pidana  (KUHP) yang merupakan sebuah kitab undang – undang  yang terkodifikasi, misalnya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Narkotika, dan Tindak Pidana ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik)

Selain itu, Pengadilan Negeri juga menangani gugatan perdata umum dan gugatan perdata khusus. Perkara Perdata Umum merupakan perkara mengenai perselisihan antar  kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan kepentingan perseorangan, misalnya perselisihan tentang perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, pembagian waris, dan sebagainya. Dan perkara perdata khusus, yaitu perkara perdata yang diatur melalui peraturan perundang-undangan khusus, misalnya  Perkara Partai Politik (Parpol) dan Penyelesaian Hubungan Industrial  (PHI). Pada proses persidangan terdapat beberapa pihak yang berperan  didalamnya, yaitu :

a)      Hakim

Hakim pengadilan  adalah pejabat yang  melaksanakan tugas  kekuasaan kehakiman.  Tugas utama hakim  adalah menerima,  memeriksa,  dan mengadili  serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan kepadanya.

b)      Majelis hakim

Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah hukumnya

c)      Panitera

Kedudukan panitera merupakan unsur pembantu pimpinan. Panitera dibantu oleh panitera muda harus menyelenggarakan administrasi secara cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana.

d)     Panitera pengganti

Membantu hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada panitera muda yang bersangkutan.

e)      Jurusita

Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis dan menyampaikan pengumuman – pengumuman, teguran – teguran, protes – protes dan pemberitahuan putusan pengadilan.

f)       Sekretaris

Sekretaris bertugas menyelenggarakan administrasi umum, mengatur tugas para kepala sub bagian, pejabat administrasi umum, serta seluruh pelaksana di bagian kesekretariatan Pengadilan Negeri Makassar 1A Khusus.





 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ARE YOU READY TO SLANG ?

KARYA TULIS ILMIAH FOISC PERIODE 2023-2024

Forum Intelektual Study Club