LEGAL TRIP
Legal Trip 2023
Legal Trip merupakan kegiatan kunjungan ke
instansi pemerintah yang berfungsi menyelidiki, memeriksa, dan mempelajari perkara hukum. Kunjungan
ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri
Makassar merupakan salah satu program kerja Departemen Edukasi Forum
Intelektual Study Club FH UMI yang
bertujuan untuk memperlihatkan kepada kader mengenai perkara
yang sedang dipersidangkan dan terjadi
di masyarakat.
Resume
Undang – Undang Pokok
Kekuasaan Kehakiman menjelaskan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan negara
yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Dalam Undang – Undang No 48 Tahun 2009 menjelaskan kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara ,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan.
Pengadilan adalah pengadilan negeri dan
pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum. Pengadilan Tinggi merupakan
sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di
provinsi, sedangkan Pengadilan Negeri merupakan lembaga peradilan yang
berkedudukan di ibu kota
kabupaten atau kota. Sebagai pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri berfungsi untuk
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata
bagi rakyat pencari keadilan pada
umumnya.
Perkara pidana terbagi menjadi dua, yaitu Tindak
Pidana Umum adalah tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan merupakan perbuatan
– perbuatan yang bersifat umum, dimana sumber hukumnya bermuara pada KUHP
sebagai sumber hukum materil dan KUHAP sebagai sumber hukum formil, dan Tindak
Pidana Khusus adalah tindak pidana yang merujuk pada jenis perkara pidana yang
pengaturan hukumnya berada di luar Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan sebuah kitab undang –
undang yang terkodifikasi, misalnya Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Narkotika, dan Tindak Pidana ITE
(Informasi dan Teknologi Elektronik)
Selain itu, Pengadilan Negeri juga
menangani gugatan perdata umum dan gugatan perdata khusus. Perkara Perdata Umum
merupakan perkara mengenai perselisihan antar
kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah
dengan kepentingan perseorangan, misalnya perselisihan tentang perjanjian
jual-beli, sewa-menyewa, pembagian waris, dan sebagainya. Dan perkara perdata
khusus, yaitu perkara perdata yang diatur melalui peraturan perundang-undangan
khusus, misalnya Perkara Partai Politik (Parpol)
dan Penyelesaian Hubungan Industrial
(PHI). Pada proses persidangan terdapat beberapa
pihak yang berperan didalamnya, yaitu :
a) Hakim
Hakim pengadilan
adalah pejabat yang melaksanakan
tugas kekuasaan kehakiman. Tugas utama hakim adalah menerima, memeriksa,
dan mengadili serta menyelesaikan
semua perkara yang diajukan kepadanya.
b) Majelis hakim
Melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman di daerah
hukumnya
c) Panitera
Kedudukan panitera merupakan unsur pembantu pimpinan.
Panitera dibantu oleh panitera muda harus menyelenggarakan administrasi secara
cermat mengenai jalannya perkara perdata dan pidana.
d) Panitera pengganti
Membantu hakim dalam persidangan perkara perdata dan
pidana serta melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada panitera muda yang
bersangkutan.
e) Jurusita
Jurusita bertugas untuk melaksanakan semua perintah
yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis dan menyampaikan pengumuman –
pengumuman, teguran – teguran, protes – protes dan pemberitahuan putusan
pengadilan.
f) Sekretaris
Sekretaris bertugas menyelenggarakan administrasi
umum, mengatur tugas para kepala sub bagian, pejabat administrasi umum, serta
seluruh pelaksana di bagian kesekretariatan Pengadilan Negeri Makassar 1A
Khusus.
Komentar
Posting Komentar