Selamat Hari PBB! Hari ini menandai kiprah Perserikatan Bangsa Bangsa di kancah internasional. Dengan komitmen global mari kita bersama menjaga perdamaian dan menjunjung tinggi nilai toleransi antar sesama, menuju masa depan yang lebih baik.
Rangkuman Hukum Penitensier
Hukum Penitensier Hukum Penitensier atau hukum pelaksanaan pidana adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan atau peraturan-peraturan ang berisi tentang cara bagaimana melaksanakan putusan hakim terhadap seseorang yang memiliki status sebagai terhukum. Sumber hukum penitensier ( pasal 10 KUHP ) yang berbunyi pidana terdiri atas : Pidana pokok (pidana mati, penjara, kurungan, denda, tutupan) Pidana tambahan (pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim Kriminalisasi adalah salah satu proses yang terjadi didalam masyarakat dimana suatu perbuatan yang asalnya bukan merupakan perbuatan pidana dikarenakan pengaruh kondisi social yang berkembang yang berkaitan dengan rasa keadilan dalam masyarakat maka perbuatan itu akhirnya dijadikan merupakan perbuatan pidana. Contoh lahirnya UU penyalahgunaan narkotika ( UU No. 9 / 1976), dimana berdasarkan UU ini penyalahgunaan narkotika merupakan perbuatan yang dapat dipidana. De k...

Komentar
Posting Komentar