Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2022

PELANTIKAN PENGURUS FOISC 2021-2022

Gambar
  Pelantikan Pengurus Forum Intelektual Study Club 2021-2022 merupakan kegiatan perdana dalam kepengurusan Souverein yang dilaksanakan pada tanggal 22 November 2021. Kegiatan ini merupakan peralihan Kepengurusan dari Iustitia yang dinahkodai oleh Ray Ibrahim Rumbouw ke Souverein yang dinahkodai Afif Athallah Raihan. 31 Kader diambili sumpah dan disaksikan oleh Dewan Senior serta tamu undangan lainnya dari SC yang satu lingkup dalam Fakultas Hukum UMI.

RESUME KAJIAN FOISC HUKUM TATA NEGARA VOL1 (13 FEBRUARI 2022)

  RESUME KAJIAN FOISC HUKUM TATA NEGARA          Sejarah Hukum Tata Negara          HTN mempumyai sejarah secara umum dan khusus: -   Secara umum, pada zaman yunani kuno, bernama Socrates yang muridnya bernama Plato mengemukakan pendapatnya mengenai negara ,mengartikan sebagai kota atau polis yang di mana dalam polis ini terdapat organisasi. -   Secara khusus, sejarah HTN di Indonesia, kita menganut konstitusi sebelum kemerdekaan yaitu UU Kerajaan Belanda 1938 yang di mana pasal 1 UUKB 1938 berbunyi Indonesia merupakan bagian dri kerajaan belanda. Di pasal 62, dibahas mengenai memimpin yang memimpin kekuasaan sebelum kemerdekaan adalah gubernur jendral belanda atau ratu belanda. Istilah Hukum Tata Negara Istilah HTN dibagi ke dalam 4 bahasa yang berbeda pada umumnya negara Belanda, Inggris, Prancis, dan Jerman. Didalam Belanda HTN kita ...

RESUME KAJIAN ILMU NEGARA VOL 2 (15 JANUARI 2022)

  RESUME KAJIAN ILMU NEGARA VOL 2  Tujuan Negara dan Bentuk Negara Indonesia Tertuang dalam UUD 1945 Secara umum, tujuan negara ialah ingin memberi kesejahtraan kepada rakyat dan warga negaranya, negara juga memiliki tujuan untuk mencapai kekuasaan sebanyak-banyaknya. Kekuasaan ini digunakan untuk kemanfaatan dan keberlangsungan hidup negara. Fungsi Negara menurut John Lock 1. Fungsi legislatif, yaitu membuat undang-undang dan aturan. 2. Fungsi eksekutif, yaitu eksekusi aturan yang dibuat 3. Fungsi federative, yaitu mengurus urusan luar negeri Fungsi Negara menurut Montesqiu ( Wilayah Indonesia ) 1. Fungsi Legislatif, yaitu pembuat undang-undang 2. Fungsi Eksekutif, yaitu yang menjalankan undang-undang seperti pemerintahan, presiden dan jajarannya. 3. Fungsi Yudikatif, yaitu mengadili juga mengawasi peraturan perundang- undangan tersebut seperti lembaga-lembaga yang ada ...

RESUME KAJIAN ILMU NEGARA VOL 1 ( 09 JANUARI 2022)

  RESUME KAJIAN ILMU NEGARA  Ilmu negara berasal dari Belanda ilmu negara adalah ilmu yang mempelajari mengenai pengertian pokok dan sendi-sendi pokok negara secara sistematis. Bapak ilmu negara adalah Goerge Jellinek. Objeknya ilmu negara adalah negara. Negara menurut Aristoteles negara itu hadir krn manusia pada dasarnya tidak bisa hidup sendiri manusia membutuhkan manusia lainnya zoon politicon . Hubungan ilmu negara dengan ilmu soisal lainnya yaitu sama-sama membahas mengenai negara tetapi ilmu negara mengamati negara dalam keadaaan umum dan menitikberatkan pada sifat teoritis. sedangkan, ilmu sosial lainnya (Ilmu politik & ilmu tata negara) yaitu mengamati secara metodis dan diterapkan secara sistematis bermacam bentuk. Unsur-unsur negara (secara klasik) yaitu: • Rakyat. • Wilayah. • Pemerintah yang berdaulat. Unsur-unsur negara (modern) yaitu adanya pengakuan dari negara lain baik secara de jure (pengakuan berdasark...

RESUME KAJIAN BAHASA INGGRIS PART OF SPEECH (28 JANUARI 2022)

   KAJIAN BAHASA INGGRIS PART OF SPEECH Part of Speech adalah klasifikasi dari kata yang dikategorikan melalui peran serta fungsi dalam kalimat dari suatu balasan . Part of Speech merupakan unsur penting pada suatu kalimat di Bahasa Inggris. Part of Speech terbagi menjadi delapan jenis ,yakni : -   noun atau kata benda -   pronoun atau kata ganti -   verb atau kata kerja -   adjective atau kata sifat -   adverb atau keterangan -   preposition atau kata depan -   conjuction atau kata hubung -   interjection atau kata seru Noun atau Kata Benda digunakan untuk memberikan na...

RESUME KAJIAN BUDAYA LITERASI (21 JANUARI 2022)

  Budaya Literasi & Sharing Sesson Program Kreativitas Mahasiswa (PKM ) 1. BUDAYA LITERASI Berbicara mengenai budaya literasi. Kita akan mengarah kepada membaca dan menulis (mendeskripsikan). Ditahun 2020 Indonesia berada di peringkat 62 dari 70 Negara atau merupakan 10 Negara terbawah yang memiliki tingkat literasi rendah.  PenyebabrendahnyaLiterasidiIndonesia: A. Akibat Teknologi B. Game Online dan Sosial Media yang disalahgunakan C. Keterbatasan Sarana Membaca D. Kurang Motivasi, dll  Adabeberapacarauntukmeningkatkanbudayaliterasi antara lain : A. Memulai literasi dari hal-hal Kecil (Mengagendakan kegiatan literasi (setiap mimggo di akhir pekan) B. Mencari kosakata yang tidak dipahami di KBBI Kita (Mahasiswa) perlu di tekankan disiplin untuk membaca. Seperti membaca novel, artikel, jurnal, dIl. Agar membaca tidak membosankan kita perlu memahami karakter bacaan kita terlebih dahulu. Literasi juga sangat pen...

RESUME KAJIAN PENGANTAR HUKUM INDONESIA VOL 2 (30 JANUARI 2022)

  RESUME KAJIAN PENGANTAR HUKUM INDONESIA VOL 2  Hukum Internasional Hukum internasional adalah hukum yang melingkupi tingkah laku antar negara dalam skala internasional, Berdasar pada moralitas, atau bersandar pada konsep perlindungan hak asasi manusia secara universal. Kebiasaan Hukum Internasional Suatu negara sedang berperang kemudian negara tersebut mengangkat bendera putih, negara tersebut harus berhenti berperang. Hukum Pidana Hukum pidana adalah pengaturan mengenai hubungan masyarakat secara publik. Hukum Perdata Hukum perdata adalah pengaturan mengenai hubungan masyarakat secara privat. Politik Hukum Politik hukum terbagi atas beberapa bagian, yaitu : 1. Politik hukum syariah 2. Politik hukum cyber Metaverse Metaverse adalah dunia virtual yang dibuat seolah-olah nyata. ...

RESUME KAJIAN PENGANTAR HUKUM INDONESIA (26 JANUARI 2022)

  Pengantar Hukum Indonesia (PHI) A. Pengertian Pengantar Hukum Indonesia (PHI) Pengantar Hukum Indonesia (PHI) terdiri dari kata Pengantar dan Hukum Indonesia. Pengantar berarti membawa ke tempat yang dituju mempelajari masalah-masalah dan cabang- cabang hukum di Indonesia. Oleh karena itu, Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah mata kuliah dasar yang mempelajari keseluruhan hukum positif Indonesia sebagai suatu sistem hukum yang sedang berlaku di Indonesia dalam garis besarnya. Dengan demikian, objek dari Pengantar Hukum Indonesia adalah hukum positif Indonesia. Fungsinya adalah mengantarkan setiap mahasiswa atau orang yang akan mempelajari hukum positif Indonesia. Perbedaan dan hubungan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) dengan Pengantar Ilmu Hukum (PIH): 1. Perbedaannya: a. Kedua ilmu itu (PHI dan PIH) memiliki objek kajian yang berbeda, yaitu objek kajian Pengantar Hukum Indonesia (PHI) adalah mempel...